DIDAMPINGI BAWASLU RI, BAWASLU SLEMAN MUSNAHKAN 1000 ARSIP
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka pengelolaan arsip yang benar sesuai dengan regulasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan memusnahkan 1000 arsip yang memiliki jadwal retensi arsip tidak permanen. Arsip-arsip ini berasal dari kegiatan kelembagaan dan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman sejak Pemilu Serentak Tahun 2019.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka pengelolaan arsip yang benar sesuai dengan regulasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan memusnahkan 1000 arsip yang memiliki jadwal retensi arsip tidak permanen. Arsip-arsip ini berasal dari kegiatan kelembagaan dan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman sejak Pemilu Serentak Tahun 2019.
Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Lupita Ayu Laksmi, mengatakan jika beberapa bulan yang lalu jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan klasifikasi dan inventarisasi arsip sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Arsip dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Setelah kami melakukan klasifikasi dan inventarisasi arsip yang sudah menumpuk sejak penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, terdata 1000 arsip yang kami masukkan ke dalam daftar usulan arsip musnah,” ujarnya.
“Daftar usulan arsip musnah ini berfungsi sebagai catatan rinci dan informasi penting mengenai arsip-arsip yang akan dimusnahkan seperti nomor arsip, isi ringkas, kurun waktu penciptaan, jadwal retensi arsip, dan alasan pemusnahannya. Fungsi lainnya adalah untuk memastikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan secara sah, terkendali, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bukti tertulis bahwa pemusnahan telah dilakukan, membantu dalam proses pengawasan dan pengendalian pemusnahan arsip, dasar pengambilan keputusan pemusnahan, bukti transparansi dalam pengelolaan arsip, serta bukti kepatuhan terhadap undang-undang kearsipan,” sambungnya.
“Maka dari itu, sehubungan dengan rencana pemusnahan arsip-arsip tidak permanen ini, kami telah mengirimkan surat kepada Bawaslu RI agar mendapatkan pendampingan, dan alhamdulillah tim arsiparis dari Bawaslu RI akan mendampingi kami selama dua hari pada Rabu dan Kamis, 9 hingga 10 Juli 2025,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu tim arsiparis dari Bawaslu RI, Dominikus mengatakan bahwa sebagai sebagai lembaga vertikal, penilaian atau audit terkait dengan penyusutan arsip Bawaslu Kabupaten/Kota memang dilakukan oleh Bawaslu RI.
Sedangkan jika terdapat rencana terkait arsip statis yang akan diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk sebaiknya menulis surat dulu ke ANRI sehingga dari ANRI nanti dapat berkoordinasi dengan Bawaslu RI sebagai lembaga teratas yang membina Bawaslu Kabupaten/Kota.(*)