Lompat ke isi utama

Berita

Dicatut Sebagai Anggota Parpol, 16 Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman

Dicatut Sebagai Anggota Parpol, 16 Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman

SLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa nama dan NIK mereka dicatut partai politik (parpol) sebagai anggota. Nama dan NIK mereka pun tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan jika aduan itu diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sleman sejak Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka Agustus lalu.

"Sampai hari ini memang tercatat ada aduan dari masyarakat yang tersebar di tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman dan per hari ini sementara berjumlah 16 orang. Dari ke – 16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik,” tuturnya.

Pengaduan terbanyak yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sleman berasal dari Kapanewon Gamping dan Moyudan dengan masing-masing berjumlah tiga aduan, Ngaglik berjumlah satu aduan, Ngemplak berjumlah tiga aduan, Depok berjumlah dua aduan, Godean berjumlah satu aduan, dan Kapanewon Mlati berjumlah satu aduan. “Sedangkan tiga aduan masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan,” tutur Arjuna.

Dari keseluruh aduan tersebut, lanjutnya, tiga pengadu berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang berprofesi sebagai perangkat desa. Sisanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan mahasiswa. “Melalui data ini Bawaslu Kabupaten Sleman kemudian melaporkan aduan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman agar nantinya KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat in,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menuturkan jika aduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini penting karena menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di Pemilu Serentak tahun 2024.

“Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id, namun ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Sleman, sambung Karim, hanya sebatas menerima aduan dan menyampaikan aduan tersebut ke KPU Kabupaten Sleman. Bawaslu berharap KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan. “Prosesnya akan tetap kami kawal,” tandasnya.

Karim menambahkan, Bawaslu Kabupaten Sleman juga mengimbau kepada masyarakat agar segera mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sleman jika identitasnya dicatut oleh parpol. “Dan kamipun mengimbau kepada parpol agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya,” ujarnya.(*)