CARI INFORMASI DESA APU, MAHASISWA UGM DATANGI BAWASLU SLEMAN
|
BAWASLU SLEMAN-Mahasiwa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Arsyad Indrawan Zahid, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman untuk mencari informasi tentang Desa Anti Politik Uang (APU) Sardonoharjo pada Rabu, 16 Juli 2025.
BAWASLU SLEMAN-Mahasiwa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Arsyad Indrawan Zahid, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman untuk mencari informasi tentang Desa Anti Politik Uang (APU) Sardonoharjo pada Rabu, 16 Juli 2025.
Arsyad menyampaikan jika keinginannya untuk mencari informasi tentang Desa APU Sardonoharjo ini adalah dalam rangka penulisan skripsinya yang berjudul Gerakan Desa Anti-Politik Uang sebagai Upaya Mendorong Demokrasi Indonesia Sehat dan Berkualitas: Studi Kasus Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY.
Bertempat di ruang PPID Bawaslu Kabupaten Sleman, ia menggali informasi dengan mewawancarai Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito.
Dalam wawancaranya dengan kedua narasumber tersebut, Arsyad menanyakan tentang proses berdirinya Desa APU Sardonoharjo, siapa saja yang memprakarsai, dan sejauh mana efektivitas berdirinya Desa APU Sardonoharjo dalam menekan pelanggaran praktik politik uang di desa itu.
Menjawab pertanyaan dari mahasiswa Angkatan 2019 itu, Arjuna menjelaskan bahwa Desa APU pertama kali diinisiasi oleh Bawaslu DIY. Sedangkan Desa APU Sardonoharjo dideklarasikan pada masa tahapan Pemilu 2019. Pendirian desa APU ini adalah salah satu upaya masyarakat di Kalurahan Sardonoharjo dan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.
“Berdirinya Desa APU Sardonoharjo ini bersifat bottom-up, dalam arti usulan ini berasal dari bawah atau dari masyarakat desa/kalurahan itu sendiri, sedangkan Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam sosialisasinya,” tutur Alumni Universitas Jenderal Sudirman ini.
“Dengan adanya Desa APU di Kelurahan Sardonoharjo ini, kami dan para relawan Desa APU berharap dapat meningkatkan kepedulian, kesadaran, dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas,” sambungnya.
“Bahkan, relawan Desa APU telah mampu mendorong Pemerintah Kelurahan Sardonoharjo untuk mengeluarkan peraturan desa tentang larangan praktik politik uang di wilayahnya dan ini menjadi peraturan desa pertama tentang politik uang yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Turut menambahkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Antonius Hery Purwito, atau biasa disapa dengan Wiwit ini mengungkapkan bahwa dengan adanya Desa APU ini, masyarakat di Kelurahan Sardonoharjo menjadi lebih aktif untuk turut mengawasi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dan lebih informatif terkait dengan potensi-potensi pelangggaran yang terjadi, terutama pada masa tahapan kampanye.
Semua ini tentunya tidak lepas dari usaha dan dedikasi yang tinggi dari para relawan Desa APU Sardonoharjo dan pendampingan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bahkan pada Pemilu Serentak Tahun 2024, relawan Desa APU Sardonoharjo berhasil mengungkap kasus politik uang dan netralitas perangkat desa dalam kegiatan kampanye.(*)