Lompat ke isi utama

Berita

Cari Data Sanding Pengawasan Coktas, Bawaslu Sleman Koordinasi ke Dukcapil

foto audiensi

Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman beraudiensi dengan Dinas Dukcapil Sleman dalam rangka koordinasi data sanding pengawasan coktas PDPB Triwulan IV Tahub 2025 (19/11/2025)

BAWASLUSLEMAN-Sebagai upaya memastikan validitas dan akurasi data pemilih dalam pengawas coklit terbatas (coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman pada Rabu, 19 November 2025.

BAWASLUSLEMAN-Sebagai upaya memastikan validitas dan akurasi data pemilih dalam pengawas coklit terbatas (coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman pada Rabu, 19 November 2025.

Rombongan yang terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra dan Antonius Hery Purwito beserta jajaran sekretariat ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Arifin dan jajarannya.

Raden Yuwan Sikra selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman menjelaskan jika audiensi yang dilakukan hari ini berkaitan dengan koordinasi tentang pembaruan data pemilih dalam pengawasan coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 18-19 November ini.

“Dalam pengawasan coktas PDPB yang telah kami lakukan sejak awal tahun lalu, Bawaslu Kabupaten Sleman banyak menemukan data pemilih yang tidak sesuai atau tidak padan,” tuturnya.

“Data pemilih yang tidak sesuai ini diantaranya adalah nomor NKK dan nomor NIK yang berbeda antara data yang dibawa oleh KPU dengan kondisi aslinya. Sedangkan data yang dibawa oleh KPU berasal dari BPS dan BPJS. Data pemilih meninggal dunia juga cukup membingungkan bagi kami selalu pengawas Pemilu” lanjutnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, alangkah baiknya jika kami dapat bekerjasama dengan pihak Dukcapil dalam mendapatkan data sanding dalam pengawasan coktas ini karena data yang dimiliki oleh Bawaslu sangat terbatas,” pungkasnya.

Senada dengan yang diutarakan oleh Yuwan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, mengatakan jika kerja sama yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dan Dukcapil terkait pembaruan data pemilih dapat menurunkan angka permasalahan dan keruwetan pemutakhiran data pemilih yang terjadi di setiap Pemilu dan Pemilihan.

“Dibukanya data kependudukan kepada Bawaslu dan jajarannya dalam rangka pemutakhiran data pemilih ini seharusnya dapat diselesaikan di tingkat pusat sehingga jajaran yang dibawahnya tinggal melaksanakan saja tanpa ada kendala yang berarti,” tambahnya.

Sementara itu, Arifin selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa data administrasi kependudukan termasuk ke dalam data privasi yang perlu dilindungi. Ada regulasi yang harus dipedomani oleh Dinas Dukcapil dan jajarannya. Termasuk di dalamnya adalah data penduduk meninggal dunia yang tidak akan dihapus dari database selama ahli waris tidak melaporkannya.

Namun demikian, terkait dengan data sanding yang diperlukan oleh Bawaslu, Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman siap memfasilitasi dalam proses penyandingan datanya, akan tetapi tidak dapat memberikan data by name by address-nya.

“Nanti Bawaslu Kabupaten Sleman tinggal bersurat saja kepada kami dengan melampirkan rekapitulasi data pemilih ber-NIK yang di-coktas. Insya Allah rekan-rekan dari Dukcapil Kabupaten Sleman akan siap untuk membantu,” jelasnya.(*)