Lompat ke isi utama

Berita

Buka Ruang Dialog, Bawaslu Sleman Diskusi Demokrasi Bersama Ansor Sleman

foto audiensi

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra sedang berdiskusi dengan anggota GP Ansor Kabupaten Sleman dengan tema wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD (25/01/2026) 

BAWASLUSLEMAN- Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyelenggarakan diskusi bersama dengan para anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sleman dengan tema “Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Antara Konstitusionalisme dan Kedaulatan Rakyat” pada Minggu, 25 Januari 2026.

BAWASLUSLEMAN- Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyelenggarakan diskusi bersama dengan para anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sleman dengan tema “Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Antara Konstitusionalisme dan Kedaulatan Rakyat” pada Minggu, 25 Januari 2026.

Bertempat di Musholla Kang Barokah, Pangukan, Tridadi, Sleman, kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Diskusi ini bertujuan untuk menghimpun pandangan, tanggapan, serta aspirasi masyarakat sipil terkait dampak konstitusional dan demokratis dari wacana tersebut.

“Di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan, salah satu fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan fungsi pencegahan, pendidikan politik, dan penguatan demokrasi substantif,” tutur pria alumni Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram ini.

“Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman membuka ruang diskusi yang selebar-lebarnya bagi seluruh elemen masyarakat dan para aktivis organisasi,  dengan tujuan untuk menghimpun pandangan, tanggapan, serta aspirasi masyarakat sipil terkait isu-isu yang mengemuka terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,”jelasnya.

Dalam suasana yang berlangsung hangat ini, salah satu anggota GP Ansor Sleman bernama Fadlan menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurutnya, masyarakat memiliki hak pilih sebagai hak konstitusional yang harus disalurkan secara langsung dalam proses demokrasi. Pengalihan mekanisme pemilihan kepada DPRD dinilai berpotensi menghilangkan hak politik warga negara.

Sementara itu, peserta diskusi lain, Ulin, menyampaikan pandangan yang berseberangan dengan yang disampaikan sebelumnya oleh Fadhlan.Ia menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menjadi alternatif untuk menekan tingginya biaya pemilihan yang selama ini menjadi persoalan serius dalam pemilihan langsung, ujarnya.(*)