BERSIAP HADAPI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menjaga prinsip keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa setiap informasi yang dimiliki oleh badan publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menjaga prinsip keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa setiap informasi yang dimiliki oleh badan publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, menyampaikan jika monev keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan KID DIY di tahun ini mempunyai linimasa yang nyaris bersamaan dan beririsan sehingga menjadi tantangan tersendiri.
Meskipun demikian, karena di tahun 2025 sudah tidak ada lagi tahapan Pemilu dan Pemilihan, ia berharap Bawaslu Kabupaten Sleman dapat lebih fokus dalam mempersiapkan jawaban-jawaban dan bukti-bukti yang diminta sehingga menghasilkan nilai yang memuaskan dengan predikat Informatif.
Menambakan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini berharap jajaran sekretariat dapat secara cermat dan teliti dalam melihat pedoman monev dari Bawaslu RI dan KID DIY.
“Sesuai dengan informasi yang Saya dapatkan dari pertemuan secara daring dengan Bawaslu RI dan KID DIY pada Rabu (11/06/2025), monev keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dimulai 12 Juni hingga 30 Juni 2025,” tuturnya.
“Sedangkan untuk monev keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh KID DIY, registrasi akun peserta akan dimulai pada 1 Juli 2025, dan untuk linimasanya memiliki waktu yang cukup panjang” lanjutnya.
“Sehubungan dengan linimasa kedua monev tersebut, Saya mengingatkan kepada para staf divisi di Bawaslu Kabupaten Sleman yang menjadi person in charge (PIC) dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tertuang dalam lembar SAQ untuk saling berkoordinasi satu sama lain agar jawaban dan bukti yang diberikan benar-benar tepat dan valid,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubbag Pengawas Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto, mengatakan dalam rangka persiapan awal keikutsertaan dalam monev ini, jajaran sekretariat akan segera melakukan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pembaruan daftar informasi publik dan website khusus PPID.(*)