Bawaslu Sleman Temukan Anomali Data Pada Uji Petik PDPB Triwulan III Tahun 2025
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menguji kedalaman validitas dan akurasi data pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan uji petik PDPB di Kapanewon Ngaglik dan Kapanewon Depok pada Selasa, 30 September 2025
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menguji kedalaman validitas dan akurasi data pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan uji petik PDPB di Kapanewon Ngaglik dan Kapanewon Depok pada Selasa, 30 September 2025.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan jika pada hari ini (30/9/2025) uji petik yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu tingkat kabupaten ini berdasarkan pencermatan data sanding yang diperoleh dari KPU.
“Dari hasil pencermatan data sanding itu, kami menemukan terdapat 1 kartu keluarga (KK) berisi 14 nama yang beralamat di Dusun Ngebel Gede, Kelurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, dan 1 KK yang memuat 34 nama dengan alamat di Dusun Mundu, Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok,” tuturnya.
“Yang lebih mengherankan lagi, semua nama yang ada di dalam KK itu dinyatakan sudah meninggal dunia. Ini sebuah anomali, benar-benar janggal dan tidak masuk akal jika dipikir secara logika,” sambungnya.
“Namun demikian, sebagai pengawas Pemilu, kami harus tetap melakukan pengawasan dan karifikasi secara langsung dengan pihak terkait seperti Lurah, Dukuh, RT, dan RW untuk membuktikan data yang anomali ini sesuai dengan realitanya atau justru invalid,” sambungnya kembali.
Lebih lanjut, pria kelahiran tahun 1974 ini menambahkan bahwa dari sekian banyak nama yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dalam arti memang penduduk setempat dan telah meninggal dunia berdasarkan akta kematian yang ditunjukkan dan kofirmasi langsung ke ahli waris, hanyalah Nurhadi Perwito yang berlamat di Dusun Ngebel Gede dan Pawiro Dimejo yang beralamat di Dusun Mundu.
Terkait temuan-temuan ini, jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Sleman akan menuangkannya ke dalam laporan hasil pengawasan dan juga akan menyampaikan hal ini sebagai saran perbaikan dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025 yang akan diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Sementara itu, salah satu RT di Dusun Mundu, Caturtunggal, Depok, yang tidak mau disebutkan namanya ini mengungkapkan jika anomali 1 KK yang berisi 34 nama dengan status meninggal dunia ini sebenarnya telah muncul sejak Pemilu 2019.
Dengan bersungguh-sungguh ia menyatakan jika tidak mengenal mayoritas dari nama-nama yang tercantum dalam KK tersebut. Bahkan ia merasa heran mengapa kasus ini muncul kembali ke permukaan. Ia beranggapan seharusnya masalah kependudukan ini sudah diselesaikan di tingkat kabupaten dan tingkat kapanewon.(*)