Bawaslu Sleman Studi Banding ke JDIH Badan Pusat Statistik DIY
|
BAWASLUSLEMAN – Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadhly Kharisma Rahman; Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Intan Fransiska Riyan Sahara; dan Staf Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Sleman; Siti Nur Mahmudah mengikuti kegiatan studi banding yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY di BPS D. I. Yogyakarta pada Jum’at, 3 Oktober 2025 yang diikuti oleh pengelola JDIH Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
BAWASLUSLEMAN – Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadhly Kharisma Rahman; Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Intan Fransiska Riyan Sahara; dan Staf Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Sleman; Siti Nur Mahmudah mengikuti kegiatan studi banding yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY di BPS D. I. Yogyakarta pada Jum’at, 3 Oktober 2025 yang diikuti oleh pengelola JDIH Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Bawaslu Kabupaten Sleman dan rombongan disambut baik oleh Iwan Fajar Prasetyawan selaku Kepala Bagian Umum BPS D. I. Yogyakarta yang menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di lingkungan BPS belum dilimpahkan ke BPS daerah, masih terpusat di BPS RI dengan jumlah pengelola 33 (tiga puluh tiga) orang, diambil dari perwakilan BPS setiap provinsi. Pada kesempatan tersebut, Iwan Fajar Prasetyawan mengajak peserta studi banding untuk melakukan sesi tanya jawab melalui zoom meeting dengan Biro Humas dan Hukum BPS RI, Atang Suhendi yang menjadi pengelola JDIH BPS RI.
“Terdapat 3 (tiga) aspek pengelolaan JDIH BPS RI antara lain: aspek teknis pengelolaan (menggunakan website yang terintegrasi dengan JDIHN), aspek sarana dan prasarana (perpustakaan konvensional dan digital) serta aspek pengembangan (bimtek bagi pengelola JDIH dan sosialisasi pemanfaatan JDIH melalu media sosial: youtube, face book, X dan Instagram).” ucap Atang Suhendi.
Proses pembaharuan produk hukum di JDIH BPS RI dilakukan minimal 2 (dua) bulan sekali. Saat ini tim JDIH BPS RI sedang mengikuti tahapan penyusunan Undang-Undang Statistik yang baru.
Setelah sesi diskusi melalui zoom meeting berakhir, Iwan Fajar Prasetyawan mengajak para peserta berkunjung ke perpustakaan JDIH BPS D. I. Yogyakarta.
Dalam perkembangannya, perpustakaan tersebut telah beralih dari konvensioanal ke perpustakaan digital dalam rangka memudahkan masyarakat atau pengakses dapat memperoleh dokumen atau informasi hukum dengan cepat dan akurat. Namun demikian, kami tetap mengarsipkan dokumen fisiknya.(*)