Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SLEMAN STUDI BANDING JDIH KE PEMKOT YOGYAKARTA

studi banding

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman,lakukan studi banding pengelolaan JDIH ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta (21/7/2025)

BAWASLUSLEMAN-Senin, 21 Juli 2025 Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fadly Kharisma Rahman, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Intan Fransiska Riyan Sahara, serta staf pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Sleman Siti Nur Mahmudah mengikuti kegiatan Studi Banding Penataan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Bawaslu DIY dan diikuti oleh seluruh tim pengelola JDIH Bawaslu Kab/Kota se-DIY.

Senin, 21 Juli 2025 Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fadly Kharisma Rahman, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Intan Fransiska Riyan Sahara, serta staf pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Sleman Siti Nur Mahmudah mengikuti kegiatan Studi Banding Penataan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Bawaslu DIY dan diikuti oleh seluruh tim pengelola JDIH Bawaslu Kab/Kota se-DIY.

Penyuluh Hukum Muda pada JDIH Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Rahmat S. Sokonagoro, mengatakan bahwa sebelum ada JDIH di instansi ini, sejak tahun 2008 Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta sebenarnya sudah mulai mengunggah produk hukumnya ke website instansi.

Sedangkan prestasi yang telah diraih oleh JDIH Pemkot Yogyakarta antara lain adalah peringkat 33 Nasional tahun 2021, peringkat 22 Nasional tahun 2022, peringkat 6 Nasional tahun 2023 dan peringkat 4 tahun 2024 dan untuk tahun 2025 saat ini sedang menunggu penilaian karena di tahun ini parameter banyak mengalami perubahan.

“Kiat khusus dalam melakukan percepatan penyusunan produk hukum yang dilakukan oleh JDIH Pemkot Yogyakarta adalah dengan melakukan autentikasi dokumen secara manual dan digital. Tim JDIH Pemkot Yogyakarta selektif dalam mengupload produk hukum ke website yang tersedia,” tuturnya.

“Keselarasan autentifikasi dan seleksi secara manual dan digital ini dapat dibuktikan dengan cara mencocokkan dokumen yang sudah didigitalkan dengan dokumen asli dalam kurun waktu maksimal 7 hari kerja,” sambungnya.

“Selain itu, para staf pengelola JDIH disini dibantu oleh anak magang dalam proses tersebut sehingga autentifikasi dan seleksi secara manual dan digital ini dapat memenuhi target yang diharapkan,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, saat ini JDIH Pemkot Yogyakarta juga melakukan promosi melalui media sosial seperti Youtube, Tiktok dan Instagram. Instansi kami membuat sebuah platform yaitu “Mbak Ratu” yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan konsultasi hukum di Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta. 

Saat ini pula, Pemkot Yogyakarta dipercaya oleh Kanwil Kemenkumham untuk menggerakkan JDIH Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta dan perguruan tinggi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.(*)

 

(Siti Nur Mahmudah-Edited)