Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SLEMAN SIAP UJI PETIK DALAM PENGAWASAN PDPB

Rapat Zoom

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengikuti pertemuan secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY (23/06/2025).

BAWASLUSLEMAN-Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman siap melakukan uji petik dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.

BAWASLUSLEMAN-Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman siap melakukan uji petik dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, saat mengikuti rapat secara daring dengan Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY pada Senin pagi, 23 Juni 2025.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI terkait Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Sleman siap melakukan uji petik dan akan segera berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait sehubungan dengan uji petik tersebut,” tuturnya.

“Dinas dan instansi ini antara lain adalah Kodim, Polresta, Kemenag, Disdukcapil, Lapas Cebongan, Lapas Narkotika, Panti Sosial Bina Karya, Panti Sosial Tresna Wreda, Dinas Sosial, Disdakmen, dan KPU Kabupaten Sleman,” sambungnya.

“Uji petik dalam pengawasan PDPB ini bertujuan untuk menjamin dan mengawal suara pemilih agar tidak hilang dalam proses pemutakhiran ini atau justru belum pernah masuk ke dalam daftar pemilih padahal memiliki hak pilih,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selain melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dan melakukan pengawasan proses PDPB ini secara langsung, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan mitigasi atau pencegahan pelanggaran dalam PDPB dengan cara melakukan inventarisasi data pemilih, Menyusun peta pemetaan kelurahan/desa yang rawan, membuka posko pengaduan masyarakat, menyampaikan imbauan ke KPU Kabupaten/Kota, dan mempublikasikan hasil pengawasan PDPB.(*)