Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Rapat zoom

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY (13/6/2025).

BAWASLUSLEMAN-Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan siap mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDBP) yang akan segera dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Hal ini disampaikan saat ia mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY pada Jum’at, 13 Juni 2025 dengan pokok bahasan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan.

BAWASLUSLEMAN-Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan siap mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDBP) yang akan segera dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Hal ini disampaikan saat ia mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY pada Jum’at, 13 Juni 2025 dengan pokok bahasan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan.

“Penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu yang valid dan akurat menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis,” tutur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini.

“Dalam penyusunan pemutakhiran data pemilih ini, Bawaslu seringkali menemui berbagai macam persoalan, diantaranya adalah data ganda, NIK tidak valid, masih munculnya nama dari pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih pindah domisili yang belum diperbarui, dan status TNI-Polri yang belum dirubah,” sambungnya.

“Persoalan-persoalan yang muncul ini disebabkan oleh belum terintegrasinya daftar pemilih Pemilu yang sudah diperbarui oleh KPU dengan data kependudukan yang menjadi basis data dalam penyusunan pemutakhiran data pemilih ini,” sambungnya kembali.

Lebih lanjut, pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram ini menambahkan bahwa merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Sleman siap melakukan pencegahan dengan cara inventarisasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan pengawasan PDPB, penyusunan peta pemetaan kelurahan/desa yang rawan pada dimensi hak pilih, wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih, koodinasi dengan dinas atau instansi terkait ditingkat kabupaten/kota, membuka posko pengaduan secara online dan offline, menyampaikan imbauan ke KPU Kabupaten Sleman, dan mempublikasikan hasil kerja pengawasan PDPB, pungkasnya.(*)