Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SLEMAN SERAHKAN DOKUMENTASI PEMILIHAN 2024 KE BAWASLU RI

rapat humas

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Drs. Suparno, mengikuti rapat tentang pengumpulan foto dan video Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu DIY (14/7/2025).

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, melalui Bawaslu DIY,  menyerahkan 60 foto dan 6 video pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke Biro Pengawasan dan Humas Bawaslu RI pada Senin, 14 Juli 2025.

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, melalui Bawaslu DIY,  menyerahkan 60 foto dan 6 video pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke Biro Pengawasan dan Humas Bawaslu RI pada Senin, 14 Juli 2025.

Surat Edaran Bawaslu RI Nomor B-1399/HM.00.00/SJ/06/2025 tertanggal 27 Juni 2025 ini menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk mengirimkan sebanyak 10 foto terbaik dan 1 video dari hasil pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada masing-masing tahapannya.

Untuk foto-foto yang dikirimkan, Bawaslu RI meminta hasil foto yang tidak buram, ukuran foto paling rendah 2MB, jenis foto landscape, kondisi foto masih asli, foto memuat unsur kerja-kerja pengawasan, dan bukan foto seremonial. Sedangkan untuk video, dipersyaratkan kualitas video tidak buram, jenis video landscape, durasi video paling lama 3 menit, kualitas video paling rendah 720p, dan bukan merupakan video seremonial.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Drs. Suparno, mengutarakan jika dirinya sudah melakukan koordinasi dengan kepala subbagian terkait dan staf yang mengampu bidang kehumasan tidak lama setelah menerima surat tersebut.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Kassubag Pengawasan dan Humas dan staf yang mengampu bidang kehumasan untuk segera mengumpukan foto dan video yang dimaksud ke utas yang telah disediakan,”tuturnya.

“Foto-foto dan video yang diinginkan sebenarnya sudah ada dan tersedia karena memang kami selalu mendokumentasikan kegiatan pengawasan di setiap tahapannya. Namun demikian, foto dan video yang diinginkan oleh Bawaslu RI adalah foto dan video yang terbaik, sehingga jajaran kami tentu saja perlu waktu yang cukup panjang untuk memilah dan memilih hasil dokumentasi yang sesuai dengan kriteria,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubbag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto,S.Kom., mengatakan jika terkait pengumpulan foto dan video ini, Bawaslu RI memberikan tenggat waktu hingga 18 Juli 2025.

Namun demikian, Bawaslu DIY memberikan tenggat waktu kepada kabupaten/kota se-DIY pada 14 Juli 2025 dengan tujuan foto dan video yang telah dikumpulkan oleh tiap kabupaten/kota akan dicek dulu kualitas dan muatannya sehingga benar-benar layak ketika nanti sampai di Bawaslu RI.(*)