Bawaslu Sleman Selenggarakan Simulasi Mediasi PSPP
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya mengingat kembali teknis, tata cara, dan mekanisme mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan simulasi mediasi PSPP yang diikuti oleh pimpinan dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman pada Jum’at, 26 September 2025.
BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya mengingat kembali teknis, tata cara, dan mekanisme mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan simulasi mediasi PSPP yang diikuti oleh pimpinan dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman pada Jum’at, 26 September 2025.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman yang juga mengampu sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadhly Kharisma Rahman, menyampaikan jika pada tahun 2018, Bawaslu Kabupaten Sleman pernah menyelenggarakan mediasi dengan pelapor adalah Partai Hanura dan terlapornya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.
“Pada saat itu, Partai Hanura mengajukan sengketa karena beberapa bakal calon anggota legislatifnya tidak tercantum atau hilang dalam daftar calon sementara atau bias akita sebut dengan DCS,” ungkap alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga ini.
“Sesuai dengan regulasi, maka mekanisme yang dilakukan setelah menerima dan meregister pengajuan sengketa, Bawaslu Kabupaten Sleman menengahi antara pelapor dan terlapor dalam sebuah mediasi. Namun saat itu tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi yang diadakan, sehingga sengketa berlanjut ke sidang adjudikasi,” lanjutnya.
“Sehubungan dengan peristiwa itu sudah cukup lama berlalu, ada baiknya jika pada hari ini (26/9/2025) kita mengingat atau me-refresh kembali ingatan kita tentang bagaimana sebuah mediasi seharusnya diselenggarakan. Apalagi saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman sudah mendapatkan tambahan SDM yang juga perlu belajar dan memahami apa itu mediasi PSPP. Dalam simulasi ini studi kasus yang dimediasikan adalah tentang TMS-nya salah satu persyaratan caleg dari sebuah partai politik sehingga namanya tidak tercantum dalam DCT. Untuk mempermudah pemahaman, pimpinan dan jajaran sekretariat berbagi peran menjadi pimpinan mediasi, pelapor yang dalam hal ini adalah ketua partai politik, dan terlapor yang dalam hal ini adalah KPU” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, yang juga hadir dalam simulasi mediasi ini mengingatkan kepada pimpinan mediasi untuk selalu menjaga sikap, ekspresi wajah, dan gerak tubuh selama mediasi berlangsung dalam rangka menjaga suasana yang adil dan setara.
Tujuan utama mediasi dalam PSPP oleh Bawaslu adalah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai melalui musyawarah dan mufakat, serta menghasilkan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak sehingga netralitas Bawaslu menjadi sesuatu yang sangat penting.(*)