Bawaslu Sleman Sampaikan Sarper ke KPU dalam Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2025
|
BAWASLUSLEMAN-Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyerahkan secara langsung surat saran perbaikan (sarper) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
BAWASLUSLEMAN-Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyerahkan secara langsung surat saran perbaikan (sarper) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Surat saran perbaikan dengan nomor B-75/PM.00.02/K.YO-04/10/2025 ini mengimbau kepada KPU Kabupaten Sleman untuk menelaah atau mencermati hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 terkait penemuan data pemilih meninggal dunia yang tidak dapat ditemukan saat di cek langsung ke lokasi.
“Surat saran perbaikan atau sarper yang kami sampaikan ini merupakan tindak lanjut dari uji petik yang kami lakukan di Kapanewon Ngaglik dan Kapanewon Depok pada 30 September minggu lalu,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra.
“Pada uji petik itu, kami menemukan adanya 1 kartu keluarga (KK) di Kalurahan Sardonoharjo Kapanewon Ngaglik berisi 14 nama yang telah dinyatakan meninggal dunia. Hal yang sama juga kami temukan di Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok, 1 KK berisi 34 nama yang dinyatakan meninggal dunia. Setelah kami pastikan ke Kantor Lurah dan Dukuh setempat, mayoritas dari nama-nama yang tercantum di dalam kedua KK ini tidak ditemukan, bahkan tidak dikenal oleh RT maupun RW setempat,” sambungnya.
“Sehubungan dengan hal itu, kami meminta kepada KPU Kabupaten Sleman agar nama-nama tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak masuk ke dalam data pemilih Kabupaten Sleman,” pungkasnya.
Sementara itu, melalui Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sleman Triwulan III Tahun 2025, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman memutuskan jumlah pemilih hasil pemutakhiran sebesar 865.920 yang terbagi atas jumlah pemilih laki-laki sebesar 420.894 dan jumlah pemilih perempuan sebesar 445.026. Jumlah pemutakhiran ini berasal dari 17 kapanewon dan 86 kelurahan.(*)