Bawaslu Sleman Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu RI
|
BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman kembali meraih predikat Informatif dalam ajang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.
BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman kembali meraih predikat Informatif dalam ajang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.
Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan di The Rich Jogja Hotel pada Senin, 27 Oktober 2025.
Atas diraihnya kembali predikat Informatif di tahun ini, Antonius Hery Purwito atau akrab disapa dengan panggilan Wiwit ini menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.
“Predikat Informatif ini adalah hasil dari kerja keras kita semua selama setengah tahun ini. Semoga prestasi ini selalu menjadi penyemangat kita untuk mengelola keterbukaan informasi publik di lembaga kita dengan baik dan optimal sesuai dengan SOP dan regulasi yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubbag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto, mengungkapkan bahwa proses monev keterbukaan informasi publik Bawaslu RI telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025.
Monev diawali dengan pengisian self assestment questionnaire (SAQ) oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari pengisian SAQ itu, akan dipilih tiga kabupaten/kota di tiap provinsi dengan nilai SAQ tertinggi. Untuk wilayah DIY, Bawaslu Kabupaten Sleman masuk ke dalam tiga besar dengan nilai SAQ tertinggi bersama dengan Bawaslu Kota Yogyakarta dan Bawaslu Kulon Progo.
“Bawaslu Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam tiga besar dengan nilai SAQ tertinggi kemudian akan diwawancarai oleh tim penilai keterbukaan informasi publik yang berasal dari pihak Bawaslu RI dan akademisi. Gabungan poin SAQ dan poin wawancara ini menjadi hasil akhir dari penilaian keterbukaan informasi publik tersebut. Untuk Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan wawancara secara daring dengan tim penilai pada 13 Agustus 2025,” jelasnya.(*)