Bawaslu Sleman Perkuat Demokrasi Partisipatif Bersama Kalurahan Sambirejo
|
BAWASLUSLEMAN-Bawaslu Kabupaten Sleman memperkuat kolaborasi demokrasi bersama Pemerintah Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi, Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu, pemerintah kalurahan, dan masyarakat dalam membangun budaya demokrasi yang partisipatif, berintegritas, dan berkelanjutan.
BAWASLUSLEMAN-Bawaslu Kabupaten Sleman memperkuat kolaborasi demokrasi bersama Pemerintah Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi, Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu, pemerintah kalurahan, dan masyarakat dalam membangun budaya demokrasi yang partisipatif, berintegritas, dan berkelanjutan.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman beserta jajarannya hadir dalam kunjungan tersebut dan diterima langsung oleh Lurah Sambirejo, Wahyu Nugroho, S.E.. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman menggali masukan dan evaluasi terkait praktik demokrasi di tingkat kalurahan, khususnya pada masa non-tahapan. Dialog juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memperoleh aspirasi masyarakat sebagai bahan penguatan pencegahan dan pengawasan Pemilu serta Pemilihan pada masa mendatang.
Lurah Sambirejo menyampaikan harapan agar Bawaslu semakin aktif memberikan pendidikan kepemiluan, pendidikan politik, dan pendidikan demokrasi, khususnya kepada generasi muda. Hal tersebut sejalan dengan Program Pendidikan Pintar yang dikembangkan Kalurahan Sambirejo sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pengetahuan dan partisipasi masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Sleman menegaskan pentingnya membangun pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu, tetapi juga melibatkan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat *Pasal 102 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum*, yang menegaskan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Penguatan partisipasi tersebut juga ditegaskan dalam *Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif*. Regulasi tersebut menempatkan pengawasan partisipatif antara lain sebagai sarana pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat, sekaligus mendorong lahirnya kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Dalam konteks pemerintahan desa/kalurahan, keterlibatan masyarakat juga memiliki landasan dalam *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024*. UU Desa memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Kolaborasi dengan pemerintah kalurahan dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi dari tingkat paling dekat dengan warga. Pendidikan politik dan kepemiluan tidak hanya dilakukan ketika tahapan berlangsung, tetapi perlu dibangun secara berkelanjutan pada masa non-tahapan,” ujar Bawaslu Kabupaten Sleman.
Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Sleman dan Kalurahan Sambirejo mendorong terbentuknya ruang kolaborasi yang berkesinambungan, khususnya dalam pendidikan politik, kepemiluan, dan pengawasan partisipatif. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk turut menjaga proses demokrasi sekaligus mendorong pencegahan praktik politik uang di tingkat kalurahan.
Bawaslu Kabupaten Sleman berkomitmen terus membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah kalurahan, tokoh masyarakat, generasi muda, dan berbagai kelompok masyarakat sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif menuju demokrasi yang semakin berkualitas, berintegritas, dan inklusif.