Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Periksa 3 Lurah Terkait Foto Bersama Calon Bupati

Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman

Suasana Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, tampak depan (ilustrasi)

SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi terhadap 3 (tiga) lurah yang diduga tidak netral karena foto bersama salah Calon Bupati Sleman. Proses klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Jum’at (18/10/2024) siang.

SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi terhadap 3 (tiga) lurah yang diduga tidak netral karena foto bersama salah Calon Bupati Sleman. Proses klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Jum’at (18/10/2024) siang.


“Surat undangan klarifikasinya sudah dilayangkan sehari yang lalu dan Jum’at ini dilakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.


Proses klarifikasi ini, lanjut Arjuna, sebagai tindak lanjut hasil penelusuran informasi awal dari berita di media daring tentang lurah di Sleman yang diduga tidak netral karena berfoto dengan calon bupati. Informasi awal ini telah ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rapat pleno pimpinan, Rabu (16/10/2024) kemarin. Hasil penelusuran juga menunjukkan terdapat 3 (tiga) lurah yang berfoto dengan gesture jari berupa nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman, yakni Lurah Margorejo Tempel, Lurah Sambirejo Prambanan, dan Lurah Widodomartani Ngemplak.


“Kalau kejadian fotonya itu ternyata di dua kegiatan berbeda dan hari yang berbeda, yakni pertemuan di Rumah Maka Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024 dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024,” kata Arjuna.


Terpisah, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, dalam proses klarifikasi Jum’at, ketiga lurah hadir dan memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman. Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum.


“Rencana, kami juga akan meminta keterangan dari Panwaslu Kecamatan terkait hasil penelusuran yang mereka lakukan,” kata Yuwan.


Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas lurah ini, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Sleman masih memiliki waktu satu hari ke depan untuk menyusun kajian dugaan pelanggarannya. “Dari hasil kajian itu nanti akan kami putuskan bentuk dugaan pelanggarannya. Bila dugaan pelanggaran ini lebih kuat arahnya ke arah dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu Sleman akan meneruskan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (*)