Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Mutakhirkan Produk Hukum Pemilu dan Pemilihan

Rapat internal

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, memimpin rapat pengelolaan JDIH di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman (4/8/2025)

BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menyampaikan jika rapat ini diselenggarakan dalam rangka inventarisasi dan pemutakhiran produk-produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman pada saat melakukan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menyampaikan jika rapat ini diselenggarakan dalam rangka inventarisasi dan pemutakhiran produk-produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman pada saat melakukan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

“Jika Saya lihat pada laman website JDIH Bawaslu Kabupaten Sleman, hingga saat ini produk hukum lembaga kita yang sudah diunggah ada sejumlah 107 produk hukum yang mayoritas adalah produk hukum pada pengawasan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020,” tuturnya.

“Sedangkan untuk produk hukum pada saat kita mengawasi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 masih sangat sedikit yang sudah diunggah ke laman website JDIH Bawaslu Kabupaten Sleman,” lanjunya.

“Sehubungan dengan hal itu, Saya meminta semua divisi yang mengampu produk hukum yang dihasilkan pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, maupun yang dihasilkan di luar masa tahapan, untuk segera melakukan inventarisasi agar produk hukum yang dimaksud dapat segera ditambahkan ke dalam website JDIH oleh staf yang bertugas sebagai admin JDIH Bawaslu Kabupaten Sleman,” pungkasnya.

Sementara itu, staf pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP-Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Nur Hendi Widyatmoko, mengatakan jika ia siap melakukan inventarisasi produk-produk hukum yang dimaksud karena mayoritas data terkait dengan produk hukum ini berada di bawah penguasaan Divisi PP-Datin yang dikoordinatori oleh Antonius Hery Purwito.

Ia juga menambahkan jika sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan JDIH, produk hukum yang harus diinventarisasi dan diunggah ke laman website JDIH tidak hanya berupa putusan penanganan pelanggaran atau sengketa dan surat keputusan (SK) saja, tetapi juga surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, kajian hukum, dan produk hukum lain yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota.(*)