Bawaslu Sleman Musnahkan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
|
BAWASLUSLEMAN-Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pemusnahan terhadap Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu, 12 November 2025.
BAWASLUSLEMAN-Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pemusnahan terhadap Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu, 12 November 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa BDP yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini berupa 1 paket sembako yang berisi minyak goreng dan gula pasir, 1 buah kalender caleg, 3 buah stiker caleg, 2 buah kartu nama caleg, 1 kantong plastik cabai, dan 1 buah pamflet.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, barang dugaan pelanggaran atau BDP yang masih dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten Sleman sebelumnya telah diumumkan di laman resmi dan papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sleman selama tujuh hari kerja. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, barang tersebut tidak ada yang mengambil dan tidak diketahui kepemilikannya sehingga barang tersebut kami musnahkan pada hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, menambahkan bahwa barang-barang yang masuk ke dalam barang dugaan pelanggaran yang pada hari ini dimusnahkan diperoleh dari proses penanganan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Secara umum, proses pengelolaan barang dugaan pelanggaran mengikuti alur penanganan pelanggaran, yaitu penerimaan laporan/temuan, kemudian pencatatan dan registrasi, lalu kajian awal, penyimpanan dan pengamanan, investigasi dan klarifikasi, berlanjut ke pembahasan, dan yang terakhir adalah putusan atau rekomendasi,” tambahnya.(*)