Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Ikuti Kajian Hukum Penyusunan RUU Pemilu

kajian hukum

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman,sedang memberikan saran dan masukan penyusunan RUU Pemilu (15/9/2025)

BAWASLUSLEMAN-Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman,Fadhly Kharisma Rahman, Kasubbag P3SPH, Intan Fransiska Riyan Sahara, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang mengampu bidang penanganan pelanggaran, Nur Hendi Widyatmoko, mengikuti Rapat Kajian Hukum Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) pada Senin, 15 September 2025.

BAWASLUSLEMAN-Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman,Fadhly Kharisma Rahman, Kasubbag P3SPH, Intan Fransiska Riyan Sahara, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang mengampu bidang penanganan pelanggaran, Nur Hendi Widyatmoko, mengikuti Rapat Kajian Hukum Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) pada Senin, 15 September 2025.

Bertempat di Hotel Pandanaran Yogyakarta, Jl.Prawirotaman No.38, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, kegiatan ini juga mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY yang mengampu bidang hukum, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menyampaikan jika pada acara ini, jajaran pengawas Pemilu dimintai saran, masukan, usulan, serta rekomendasinya dalam penyusunan RUU Pemilu.

“Saran, masukan, usulan, dan rekomendasi dari jajaran pengawas Pemilu tentunya menjadi bagian penting dalam rangka meningatkan sinergi penyelenggara Pemilu di DIY dengan masyarakat sipil untuk mewujudkan Undang-Undang Pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil,” tuturnya.

“Pemerintah juga telah menyatakan jika membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan saran dan masukan dalam penyusunan draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut yang saat ini sedang dilakukan,” lanjutnya.

“Semakin banyaknya saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat tentunya akan semakin banyak perspektif yang akan didapatkan dan akan semakin berkualitas pula RUU yang akan dihasilkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui jika sistem Pemilu di Indonesia termasuk salah satu yang paling kompleks di dunia. Kompleksitas tersebut muncul dari kombinasi berbagai model demokrasi yang diadopsi dari negara lain, seperti sistem presidensial ala Amerika Serikat dan dinamika multipartai khas negara-negara Eropa.(*)