BAWASLU SLEMAN HADIRI RAKOR PDPB, INI HASIL YANG DIDAPATKAN
|
BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, beserta jajaran sekretariat menghadiri undangan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada Selasa, 17 Juni 2025.
BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, beserta jajaran sekretariat menghadiri undangan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sleman, Nur Aan Muchlisoh, Huda al Amna, dan Arif Setiawan, rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh lembaga terkait seperti Kesbangpol dan Dispendukcapil Kabupaten Sleman ini membahas tentang proses tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDBP).
Dalam rapat tersebut, ketiga anggota KPU Kabupaten Sleman ini menyampaikan beberapa hal kepada para peserta rapat, diantaranya adalah PDPB tidak dilaksanakan pada tahapan Pemilu dan Pemilihan, bahan PDPB disediakan oleh KPU dari DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir, KPU akan melakukan koordinasi terkait PDPB kepada lembaga terkait setiap tiga bulan sekali, untuk pemilih yang pindah domisili akan selalu dikoordinasikan dengan Dispendukcapil Kabupaten Sleman, penyusunan PDPB akan diplenokan oleh KPU Kabupaten Sleman dan hasil plenonya akan dipublikasikan melalui media sosial, KPU Kabupaten Sleman akan melakukan pencocokan data pemilih secara terbatas, dan untuk data pensiun TNI-Polri, KPU Kabupaten Sleman akan berkirim surat dengan dinas dan instansi yang berkaitan.
Sementara itu, Raden Yuwan Sikra selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman menuturkan bahwa seiring dengan proses PDPB ini, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Terkait dengan keluarnya surat edaran tertanggal 12 Juni 2025 ini, hal yang harus segera dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota selain mengawasi jalannya proses PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Sleman juga melalukan pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan, membuka posko aduan PDPB, mempublikasikan hasil pengawasan PDPB, dan melakukan uji petik,” ujarnya.(*)