Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Daftarkan 1.987 Pengawas Pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, bersalaman dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka melindungi keselamatan kerja jajaran pengawas Pemilu Adhoc se-Kabupaten Sleman pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sleman pada Selasa, 8 Oktober 2024.

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka melindungi keselamatan kerja jajaran pengawas Pemilu Adhoc se-Kabupaten Sleman pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sleman pada Selasa, 8 Oktober 2024.


Bertempat di Griya Persada Convention Hotel & Resort Kaliurang, penandatangan ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, serta disaksikan oleh Analis Pemerintahan Daerah Subbagian Administrasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Uun Mardiyanto,S.IP.


Dalam sambutan yang diberikan pasca penandatangan, Arjuna menuturkan bahwa kerjasama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhocnya saat menjalankan tugas.


“Terdapat 1.987 pengawas adhoc yang kami daftarkan yang terdiri dari  170 Panwaslu Kecamatan dan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan, 86 Panwaslu Kelurahan/Desa, dan 1.731 Pengawas TPS,” tuturnya.


“Dalam kepesertaan jajaran Pengawas Pemilu adhoc dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaat yang didapatkan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan diantaranya adalah biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja di enam bulan pertama sebesar 100% kali upah sebulan, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 22 juta, serta biaya homecare maksimal 20 juta,” lanjutnya.


“Sedangkan untuk jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 42 juta, dan beasiswa untuk 2 orang anak jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar 174 juta dengan kepesertaan minimal 3 tahun,” pungkasnya.


Sementara itu, mewakili pihak BPJS Ketenagakerjaan, Rudi Susanto menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman atas kebijakan yang diambil dan mengatakan jika yang dilakukan ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas Pemilu adhoc. Apalagi tindakan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Sleman ini menjadi percontohan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota lain yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.(*)