BAWASLU SLEMAN BUKA POSKO ADUAN PDPB
|
BAWASLUSLEMAN-Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Sleman membuka posko aduan untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait pemutakhiran data ini.
BAWASLUSLEMAN-Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Sleman membuka posko aduan untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait pemutakhiran data ini.
Ditemui di ruangannya pada Jum’at, 20 Juni 2025, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyaralat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menuturkan jika pembukaan posko aduan PDPB ini merupakan salah satu mitigasi yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Sesuai dengan instruksi dari Ketua Bawaslu RI yang tercantum pada Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan pencegahan atau mitigasi yang salah satunya adalah dengan membuka posko aduan,” tuturnya.
“Masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan terkait PDPB ini melalui call center Bawaslu Kabupaten Sleman di nomor 08112652129 atau dapat juga datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang beralamat di Jl. Dr. Radjiman, No.16, Sucen, Triharjo, Sleman,” lanjutnya.
“Masukan dan tanggapan dari masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga validitas identitas pemilih dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini agar pemilih tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” lanjutnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Yuwan ini menambahkan selain membuka posko aduan, mitigasi atau pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pengawasan PDPB ini antara lain adalah melalkukan inventarisasi data pemilih, penyusunan peta pemetaan kalurahan/desa yang rawan, melalukan koordinasi dan kerjasama dengan dinas dan instansi yang terkait, menyampaikan surat imbauan ke KPU Kabupaten/Kota, serta mempublikasikan hasil pengawasan PDPB.(*)