Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Awasi Coktas PDPB Triwulan I Tahun 2026

foto pengawasan

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, melakukan pengawasan Coktas PDPB di Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman (31/03/2026)

BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman bergerak cepat dengan menurunkan tiga tim dalam pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.

BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman bergerak cepat dengan menurunkan tiga tim dalam pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.

Ketiga tim pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sleman yang sudah mendapatkan surat tugas ini akan mengikuti tim verifikator dari KPU Kabupaten Sleman yang akan menyebar ke Kalurahan Sendangadi Kapanewon Mlati, Kalurahan Tlogoadi Kapanewon Mlati, dan Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman dengan fokus pengawasan adalah data pemilih yang berusia di atas 100 tahun.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan bahwa pengawasan coktas PDPB ini dilakukan secara langsung dan melekat untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih, apakah sesuai atau terdapat perubahan.

“Langkah pengawasan secara langsung dan melekat ini kami lakukan dengan mengikuti tim dari KPU Kabupaten Sleman yang mendatangi rumah pemilih yang terkena sampling satu per satu,” tuturnya.

“Di setiap rumah pemilih yang kami datangi, tim pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sleman memastikan dengan teliti apakah data pemilih yang dijadikan sampling ini benar-benar sesuai dengan kondisi faktualnya,” sambungnya.

“Salah satu contohnya adalah data pemilih atas nama Ngadinem dengan alamat Dusun Mlati Glondong, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Setelah kami telusuri bersama, nama Ngadinem ini tidak ada yang mengenal, bahkan pemangku wilayah setempat juga tidak mengenal nama tersebut. Terkait temuan ini, tentunya tim pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sleman akan mencatat kejadian ini dan memastikan atas nama Ngadinem dicoret dari daftar pemilih,” sambungnya kembali.

Lebih lanjut, pria kelahiran tahun 1974 ini menjelaskan jika hasil dari pengawasan Coktas PDPB juga menjadi salah satu dasar saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Sleman ketika nantinya hadir dan mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Kabupaten Sleman Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis, 2 April 2026.(*)