Bawaslu Sleman Ajak Pemilih Pemula Tolak Tegas Politik Uang
|
BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, hadir sebagai narasumber pada kegiatan Festival Kebangsaan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sleman Tahun 2025 di Bumi Perkemahan Lembah Merapi pada Jum’at, 14 November 2025.
BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, hadir sebagai narasumber pada kegiatan Festival Kebangsaan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sleman Tahun 2025 di Bumi Perkemahan Lembah Merapi pada Jum’at, 14 November 2025.
Pada kegiatan yang diikuti oleh para kader Pramuka yang berasal dari berbagai sekolah menengah atas yang ada di Kabupaten Sleman, pria yang akrab disapa dengan panggilan Wiwit ini menjelaskan tentang pentingnya pemilih pemula untuk aktif dalam penyelenggaraan Pemilu. Tidak hanya aktif dengan cara datang ke TPS untuk memberikan suara, tetapi juga aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, khususnya praktik politik uang yang seringkali merebak pada tahapan kampanye.
“Sahabat semuanya, politik uang itu merusak dan menciderai proses demokrasi. Praktik politik uang ini merendahkan martabat pemilih dan merusak integritas Pemilu itu sendiri,” tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini.
“Selain menciderai demokrasi dan merusak integritas Pemilu, praktik politik uang akan menimbulkan perilaku korupsi jika kandidat yang melakukan politik uang itu terpilih. Kualitas pembangunan juga akan mengalami kemerosotan karena anggaran yang ada justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, bukan untuk kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.
“Maka dari itu sahabat, kita harus berani dengan tegas untuk menolak politik uang dan melaporkannya ke Bawaslu jika melihat adanya praktik politik uang ini. Jika mengikuti kampanye dari seorang kandidat, yang harus diperhatikan adalah visi-misi dan program kerja ditawarkan. Apakah berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan atau tidak,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu peserta yang berasal dari MAN 4 Sleman menanyakan tentang sanksi bagi para pelaku dan penerima politik uang. Terkait dengan hal itu, Wiwit memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pelaku dan penerima politik uang dapat dijerat dengan pidana kurungan dan denda sejumlah uang yang ditentukan melalui vonis pengadilan.(*)