Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SLEMAN AJAK FATAYAT UNTUK AKTIF AWASI PEMILU DAN PEMILIHAN

foto bersama

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, berfoto bersama anggota Garda Fatayat NU (Garfa) Kabupaten Sleman (21/6/2025).

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka meningkatkan peran aktif elemen-elemen masyarakat untuk turut mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Silaturrahim & Konsolidasi Garda Fatayat NU (Garfa) Kabupaten Sleman pada Sabtu, 21 Juni 2025.

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka meningkatkan peran aktif elemen-elemen masyarakat untuk turut mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Silaturrahim & Konsolidasi Garda Fatayat NU (Garfa) Kabupaten Sleman pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Bertempat di Musholla An-Noor, Blunyah, Trimulyo, Sleman, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini mengajak kepada para anggota Fatayat yang hadir untuk dapat berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Sleman menjadi pengawas partisipatif.

“Untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, jujur, dan berintegritas, tidak hanya bertumpu kepada peran Bawaslu saja sebagai lembaga pengawas Pemilu, tetapi peran masyarakat juga sangat menentukan,” tuturnya.

“Peran masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat diwujudkan dengan berbagai macam cara, antara lain adalah berani menolak praktik politik uang, berani melapor ke Bawaslu jika melihat dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, menjadi pemantau Pemilu, atau dapat juga dengan mendaftarkan diri sebagai relawan Pemilu,” lanjutnya. 

“Selain itu, pengawasan yang kita lakukan bersama tidak hanya dilakukan pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan saja, tetapi juga dapat kita lakukan pada masa non-tahapan dengan cara mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang serta keterpenuhan program-program pembangunan yang telah dijanjikan pada saat peserta Pemilu atau Pemilihan melakukan kampanye,” pungkasnya.(*)