BAWASLU SELENGGARAKAN KEMBALI PROGRAM P2P DI TAHUN 2025
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka memberikan pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan pemuda, dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) kembali menyelenggarakan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu dan Pemilihan 2029 yang Bermartabat”.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka memberikan pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan pemuda, dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) kembali menyelenggarakan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu dan Pemilihan 2029 yang Bermartabat”.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan jika program P2P ini adalah sebuah program nasional yang telah diselenggarakan oleh Bawaslu RI sejak tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Namun demikian, untuk pelaksanaannya tidak memusat semua di Jakarta, tetapi dilaksanakan di beberapa provinsi atau kabupaten/kota yang dipilih oleh Bawaslu RI. Seperti halnya Bawaslu DIY yang sudah pernah menyelenggarakan P2P pada tahun 2021 dan 2023.
Yuwan menambahkan jika penyelenggaraan program P2P di DIY pada tahun ini akan diselenggarakan di Kabupaten Sleman pada 19-21 Agustus 2025 dan akan diikuti oleh peserta dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Sleman sendiri.
“Per minggu ini, kami telah mempublikasikan pengumuman pendaftaran program P2P ini melalui website dan media sosial lembaga. Kami juga telah membagikan informasi ini ke grup-grup WA pengawas Pemilu Adhoc pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan juga kepada siswa-siswi MAN 4 Sleman saat kami melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu untuk pemilih pemula di sana pada Rabu, 16 Juli 2025,” tuturnya.
“Untuk pesertanya dapat berasal dari alumni SKPP atau P2P sebelumnya dan juga berasal dari masyarakat umum. Sedangkan secara garis besar, persyaratan pendaftaran antara lain adalah bukan anggota partai politik, berdomisili di wilayah Kabupaten Sleman, mendapatkan izin dari instansi terkait bagi yang sudah bekerja, dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Namun demikian, untuk lebih detailnya dapat dilihat di pengumuman yang telah kami publikasikan di website dan media sosial Bawaslu Kabupaten Sleman,” lanjutnya.
“Hingga saat ini, Bawaslu RI belum memberikan batas waktu terakhir pendaftaran, tetapi Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berminat mengikuti pendidikan pengawas partisipatif ini untuk segera mendaftarkan diri karena per kabupaten kuotanya hanya dibatasi sejumlah 30 peserta saja,” pungkasnya.(*)