Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Samakan Persepsi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Bawaslu Samakan Persepsi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

SLEMAN -- Tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 yang lalu.  Saat ini proses verifikasi administrasi masih berjalan dan dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya di daerah. Sehubungan dengan tahapan tersebut, Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY menggelar koordinasi terkait potensi dugaan pelanggaran dan proses penanganannya, Senin, 12 September 2022, di eLHotel Royale Yogyakarta. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih dalam mengawali acara koordinasi memberikan sambutannya.

"Terkait diskusi ini, kami mengundang KPU Provinsi DIY dan Bawaslu RI untuk membahas lebih jauh tahapan ini termasuk bagaimana penanganan pelanggarannya," kata Cici.

Menurut Cici, kegiatan kali ini urgen untuk dilaksanakan. "Karena hari ini masih dilakukan vermin calon peserta pemilu dan di Kabupaten/kota sudah selesai 10 September 2022. Ternyata masih menyisakan beberapa hal yang perlu kita diskusikan bersama,"
sambut Cici, panggilan akrabnya.

Sementara itu, Kordiv PP Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu DIY tersebut. "Saya ikut menyambut baik acara ini tentu saja berharap bisa diskusi panjang lebar tentang penanganan pelanggaran vermin ini, karena perkembangan kemarin, muncul SK keputusan 346 KPU tentang penggunaan videocall dalam klarifikasi anggota parpol ganda eksternal," kata Ibnu.

"Hari ini semoga ada solusi guna menjawab permasalahan vermin pakai video call tersebut, karena PKPU 4 tahun 2022 sudah bicara di pasal 38-40 adanya keharusan menghadirkan langsung dalam klarifikasi bukan video call," ujar Ibnu. (*)