Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pemilihan Makin Dekat, Bawaslu Sleman Tingkatkan Kapasitas PKD

Hari Pemilihan Makin Dekat, Bawaslu Sleman Tingkatkan Kapasitas PKD


SLEMAN-Sehubungan dengan makin dekatnya tahapan kampanye dan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Pengawas Pemilu Kalurahan/Desa (PKD) dalam acara yang bertajuk Pembinaan Orientasi Tugas dan Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kalurahan/Desa se-Kabupaten Sleman di Innside by Melia Yogyakarta Hotel pada Jum’at, 20 Oktober 2023.


Dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, ke- 86 PKD se-Kabupaten Sleman ini diberikan pembekalan tentang teknis-teknis pengawasan Pemilu dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi jajaran pengawas Pemilu di setiap tingkatannya. Mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Luar Negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kalurahan/Desa, hingga Pengawas TPS.


Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman periode 2018-2023, M. Abdul Karim Mustofa, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara ini menjelaskan materi tentang Strategi Pencegahan Penanganan Pelanggaran Minimalisasi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024. Karim menuturkan, banyaknya potensi pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah adanya persaingan atau kontestasi antar calon atau peserta, luasnya wilayah pengawasan, bertambahnya model pelanggaran yang terjadi seiring dengan perkembangan jaman, adanya laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti, dan adanya pelanggaran yang sudah dianggap biasa oleh masyarakat.


“Terkait dengan potensi-potensi pelanggaran yang terjadi ini, sebagai seorang pengawas Pemilu, upaya yang bisa dilakukan adalah melaksanakan awasi, cegah, dan tindak, pengawasan yang membingkai upaya-upaya pencegahan dan penindakan, menjadikan pencegahan sebagai upaya yang preventif dan humanis, serta sadar sepenuhnya bahwa upaya pencegahan adalah amanat dari undang-undang,” tuturnya.


Sementara itu, pegiat demokrasi dan kepemiluan dari Institue of Democracy and Welfarism (IDW) Yogyakarta, Vici Herawati, menguraikan tentang mekanisme penanganan pelanggaran administrasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Dalam peraturan itu, ada tiga jenis penanganan yang dilakukan, yaitu adjudikasi, rekomendasi, dan pemeriksaan acara cepat.


“Terkait dengan ketiga penanganan pelanggaran administrasi ini, posisi Panwaslu Kalurahan/Desa adalah menyampaikan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut kepada Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman periode 2018-2023 ini juga menyingung tentang efektivitas penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang selama ini telah dilakukan oleh Bawaslu. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hal ini, diantaranya adalah regulasi yang tepat sasaran, sumber daya, independensi sistem hukum, kepatuhan masyarakat, akuntabilitas, transparansi, dan tercapainya rasa keadilan, pungkasnya.(*)