Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Ajak Panwascam Dalami Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administratif

Bawaslu Sleman Ajak Panwascam Dalami Mekanisme  Penanganan Pelanggaran Administratif

SLEMAN-Dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam penanganan pelanggaran administratif pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman pada kegiatan Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan tema Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administratif dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Grand Keisha Hotel Yogyakarta pada Selasa-Rabu, 17-18 Oktober 2023.


Hadir sebagai narasumber yang pertama dalam kegiatan ini adalah Rizki Dermawan Sinaga,S.H. yang merupakan staf ahli Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Republik Indonesia dengan materi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dalam pemaparan materinya, Rizki menjelaskan dan menekankan tentang prinsip-prinsip penanganan pelanggaran Pemilu. Prinsip-prinsip itu adalah orientasi pada perlidungan hak politik, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan, transparan, proses dan hasilnya dapat diketahui, proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif, serta penanganan pelanggaran yang berbasis kepada teknologi.


“Yang juga tidak boleh dilupakan bapak/ibu sekalian, dalam proses laporan penanganan pelanggaran terdapat pula syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi. Yang mencakup syarat formil antara lain adalah nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu. Sedangkan syarat materiil mencakup waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan bukti,” ujarnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, yang juga menjadi narasumber dalam acara ini menjelaskan tentang Mekanisme Penerimaan Laporan dan Simulasi. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini mengatakan bahwa sebelum menangani laporan dugaan penanganan pelanggaran, jajaran pengawas Pemilu harus memahami dulu tiga jenis pelanggaran Pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan pelanggaran pidana.


“Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap sumpah dan janji yang telah diucapkan sebagai seorang pengawas Pemilu, lalu pelanggaran administratif adalah pelanggaran terkait dengan tata cara atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu, sedangkan pelanggaran pidana adalah tindakan pelanggaran sesuai dengan undang-undang Pemilu,” tuturnya.


Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri pula oleh Anggota Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan dan diakhiri dengan simulasi pembuatan kajian dugaan pelanggaran oleh masing-masing peserta dan rencana tindak lanjut dari jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman.(*)