Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, maka
berikut ini nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan
mengikuti penilaian evaluasi kinerja:
https://drive.google.com/drive/folders/1QArXcq2aDflnVAWjW70f7-TJCSF_PuLh?usp=sharing