Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Setelah
melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan,
berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang
dinyatakan lulus seleksi Administrasi: