Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sleman Gelar Rapat Internal, Bahas Pembagian Tugas Penjawaban SAQ KIP KID DIY 2026

foto rapat internal

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, pimpin rapat internal pembagian tugas pengisian SAQ KIP KID DIY tahun 2026 (10/8/2026)

BAWASLUSLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat internal pada Senin, 10 Agustus 2026, untuk membahas pembagian tugas dalam menjawab Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2026

BAWASLUSLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat internal pada Senin, 10 Agustus 2026, untuk membahas pembagian tugas dalam menjawab Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito. Dalam rapat ini, dibahas mekanisme pembagian tugas antarbidang dalam menjawab setiap poin pertanyaan yang termuat dalam SAQ KIP, sekaligus penyiapan dokumen dan bukti dukung yang diperlukan sebagai kelengkapan penilaian.

Antonius Hery Purwito menjelaskan bahwa SAQ KIP KID DIY merupakan instrumen penilaian mandiri yang digunakan untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik, termasuk Bawaslu Kabupaten Sleman. Ia menekankan pentingnya kelengkapan bukti dukung agar jawaban yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.

"Setiap jawaban dalam SAQ harus disertai bukti dukung yang valid, sehingga penilaian yang diberikan oleh KID DIY benar-benar mencerminkan kondisi keterbukaan informasi di Bawaslu Kabupaten Sleman," ujar Antonius.

Dalam rapat tersebut, tugas menjawab pertanyaan SAQ dibagi kepada masing-masing divisi dan sekretariat sesuai dengan bidang kerja dan kewenangannya, dengan tenggat waktu pengumpulan bukti dukung yang telah disepakati bersama. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengisian SAQ berjalan tertib, akurat, dan selesai tepat waktu sebelum batas akhir yang ditetapkan oleh KID DIY.

Senada dengan hal tersebut, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto, mengingatkan jajaran mengenai jadwal yang telah ditetapkan oleh KID DIY. Ia menyebutkan bahwa masa pengisian SAQ berlangsung sejak 27 Juli hingga 24 Agustus 2026, sementara tahapan uji akses akan berlangsung hingga 20 September 2026.

"Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KID DIY, waktu pengisian SAQ dimulai sejak 27 Juli hingga 24 Agustus 2026, sedangkan uji akses waktunya hingga 20 September 2026. Sehingga jika lembaga kita ingin kembali memperoleh predikat Informatif seperti di tahun 2025, maka pengisian SAQ ini harus kita persiapkan dengan baik," ujar Dwi Febriyanto.

Adapun pertanyaan dalam SAQ KIP KID DIY 2026 terbagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu Sarana dan Prasarana, Komitmen Organisasi, dan Digitalisasi. Pembagian tugas kepada masing-masing person in charge (PIC) dilakukan berdasarkan kelompok pertanyaan tersebut agar proses pengisian lebih terarah dan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Setelah proses pengisian oleh masing-masing PIC rampung, Bawaslu Kabupaten Sleman akan kembali menggelar rapat pada 20 Agustus 2026 untuk mengulas dan mengevaluasi seluruh jawaban yang telah disusun, guna memastikan kesesuaian jawaban dengan bukti dukung sebelum SAQ disampaikan kepada KID DIY.

Rapat internal ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)