Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pemilihan Bupati Sleman Dilanjutkan, Bawaslu Aktifkan Kembali 137 Pengawas Adhoc

Tahapan Pemilihan Bupati Sleman Dilanjutkan, Bawaslu Aktifkan Kembali 137 Pengawas Adhoc

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman secara serentak mengaktifkan kembali 51 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dan 86 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa (Panwaslu Desa) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa yang akrab disapa Karim ini mengatakan, Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa sebagai Pengawas Adhoc dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2020.

“Pengaktifan kembali ini dilakukan untuk melanjutkan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang sempat terhenti di bulan Maret 2020,” jelas Karim di Kantor Bawaslu Sleman, Jl. DR Rajimin Sleman, Senin, 15 Juni 2020.

Karim melanjutkan, “Pengaktifan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan politik Rapat Dengar Pendapat, 27 Mei 2020 yang lalu antara DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP serta keluarnya beberapa regulasi. Antara lain Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur Perubahan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020”.

Terpisah, Vici Herawati, Anggota dan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkapkan, landasan lain dari pengaktifan kembali Pengawas Pemilihan Adhoc adalah Surat Edaran Ketua Bawaslu No 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 yang mengatur pengaktifan kembali Panwaslu Adhoc tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

“Hal utama dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197 yang baru keluar pada 12 Juni 2020 tersebut adalah bahwa pengaktifan Panwaslu adhoc ini dilakukan sebelum tanggal 15 Juni 2020. Atas keputusan kelanjutan ini, bagi penyelenggara pemilu, termasuk Pengawas Pemilu, tidak ada pilihan kecuali harus melakukan pengawasan di masa Pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

Vici juga menyampaikan agar anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang kembali diaktifkan ini agar selalu menjaga kesehatan secara ekstra karena Pemilihan Kepala Daerag lanjutan dilakukan di tengah wabah Covid-19 yang belum mereda.

“Kami menghimbau agar pengawasan dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, pelindung wajah, jaga jarak aman, membawa hand sanitizer, dan menghindari kerumunan supaya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkas Vici yang merupakan lulusan Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta ini.

Pengawas adhoc ini akan menjalankan tugasnya sampai dengan Bulan Januari 2021 untuk Panwaslu Desa dan Februari 2021 untuk Panwaslu Kecamatan. (*)