Peserta Pemilu Dilarang Libatkan Anak Kampanye
|
Pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
"Kampanye harus menyenangkan dan membuat anak tersenyum bukan melakukan politasasi anak dalam berkampanye," ujar Afif.
Guna menyuarakan hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Deklarasi Komitmen Bersama Mewujudkan Pemilu Ramah Anak. Keempat lembaga ini berkomitmen mewujudkan Pemilu ramah anak.
"Kegiatan ini mengajak kepada semua pihak untuk memberikan pendidikan politik serta mewujudkan Pemilu yang aman dan baik untuk anak Indonesia," ujar KPPA selaku inisiator acara.