Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Oleh Tim Paslon 1 Tak Terbukti

Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman

Suasana tampak depan Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman

SLEMAN – Laporan dugaan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas pemerintah berupa mobil boks yang bergambar air minum dalam kemasan “DAXU” sebagai produk PDAM Sleman oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 1 tidak terbukti. Bawaslu Kabupaten Sleman telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi, diantaranya saksi, terlapor, dan Kepala Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman.


SLEMAN – Laporan dugaan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas pemerintah berupa mobil boks yang bergambar air minum dalam kemasan “DAXU” sebagai produk PDAM Sleman oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 1 tidak terbukti. Bawaslu Kabupaten Sleman telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi, diantaranya saksi, terlapor, dan Kepala Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman.


“Hasil kajian Bawaslu Sleman memutuskan tidak ditemukan adanya pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah dalam penggunaan mobil boks bergambar DAXU tersebut, baik dugaan pelanggaran pidananya maupun administrasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (29/10/2024).


Berdasarkan keterangan yang disampaikan ke Bawaslu Sleman, lanjut Arjuna, pihak Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman hingga saat ini hanya memiliki 2 (dua) unit mobil usaha berupa pick up dan 1 (satu) buah mobil Innova. Pihak DAXU sendiri tidak memiliki mobil boks dan kemungkinan mobil boks bergambar DAXU yang dilaporkan ke Bawaslu Sleman merupakan mobil milik pihak distributor.


“Pihak tim paslon 1 yang kami mintai keterangan juga menyatakan bahwa mobil boks yang digunakan untuk mengangkut bahan kampanye dari Kantor KPU Sleman beberapa waktu lalu itu dalam status sewa dengan pihak swasta selaku distributor,” tutur Arjuna.


Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa laporan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah berupa mobil boks bergambar DAXU dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sleman, pada Senin, 21 Oktober 2024 oleh kuasa hukum tim kampanye paslon 2. Dalam laporannya, tim kampanye paslon 2 menduga terdapat penggunaan fasilitas pemerintah berupa mobil boks bergambar DAXU yang merupakan produk air mineral PDAM Tirta Sembada Sleman pada saat pengangkutan alat peraga kampanye (APK) fasilitasi oleh tim kampanye paslon 1 di Kantor KPU Kabupaten Sleman, Jumat, 18 Oktober 2024.


‘Selanjutnya, laporan tersebut diproses oleh Bawaslu Kabupaten Sleman hingga akhirnya disimpulkan dugaan pelanggarannya tidak terbukti,” ujarnya. (*)