Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol, Bawaslu Sleman Sampaikan Ini

foto pengawasan

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beri saran dan masukan dalam Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik di KPU Kabupaten Sleman (26/11/2025)

BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik  Tingkat Kabupaten Semester II Tahun 2025 pada Rabu, 26 November 2025.

BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik  Tingkat Kabupaten Semester II Tahun 2025 pada Rabu, 26 November 2025.

Berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman, rakor ini dihadiri pula oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Sleman, Ketua & Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Sleman, Plt. Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, dan Pelaksana pada subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Sleman.

Dalam pertemuan ini Fadlhly Kharisma Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memberikan saran dan masukan yang diantaranya adalah cara atau teknis jajaran pengawas Pemilu untuk masuk ke dalam akun. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dalam rangka pengawasan untuk memastikan keabsahan perubahan SK partai politik.

 

“Sehubungan dengan aksesibilitas pengawas Pemilu kedalam SIPOL, kami meminta kiat-kiat khusus dari KPU Kabupaten Sleman agar kami dapat melihat langsung dokumen perubahan yang diunggah, sementara untuk saat ini admin dari SIPOL hanya dikelola oleh KPU RI,” tuturnya.

 

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kabupaten Sleman, Nur Aan Muchlisoh menyampaikan jika terdapat perubahan SK namun tidak dapat diunggah, partai politik diminta untuk mengirimkan salinan hardcopy ke KPU Kabupaten Sleman untuk dasar koordinasi. 

 

“Untuk pengawasan oleh Bawaslu dapat mencari alternatif jika akses SIPOL belum tersedia. Partai politik yang belum hadir akan dikonfirmasi kembali, termasuk kemungkinan pertemuan melalui daring,” jelasnya.(*)