BELAJAR PENGELOLAAN JDIH, BAWASLU SLEMAN DATANGI BPK
|
BAWASLUSLEMAN-Senin,21 Juli 2025 Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fadly Kharisma Rahman, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Intan Fransiska Riyan Sahara, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman Siti Nur Mahmudah mengikuti kegiatan Studi Banding Penataan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY pada Senin, 21 Juli 2025.
BAWASLUSLEMAN-Senin,21 Juli 2025 Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fadly Kharisma Rahman, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Intan Fransiska Riyan Sahara, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman Siti Nur Mahmudah mengikuti kegiatan Studi Banding Penataan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY pada Senin, 21 Juli 2025.
Kegiatan studi banding itu diinisiasi oleh Bawaslu DIY dan diikuti oleh seluruh pengampu bidang hukum, penanganan pelanggaran, sengketa proses dan tim pengelola JDIH Bawaslu Kab/Kota se-DIY.
Kunjungan ke BPK RI Perwakilan DIY ini disambut baik oleh Kepala Subauditorat BPK RI Perwakilan DIY, Ridwan Sani M, yang dalam sambutannya memaparkan sekilas apa itu lembaga BPK.
Ia juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang merupakan dasar hukum bagi tugas dan wewenang BPK serta menjelaskan pula tentang visi dan misi lembaga pemeriksa keuangan ini.
Sementara itu, Kasubag Hukum BPK RI Perwakilan DIY, Cicik Sajekti, menerangkan tentang situasi pengelolaan JDIH di lembaga yang beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto, No. 52, Kota Yogyakarta ini.
“Bapak/ibu, pengelola JDIH BPK Perwakilan DIY ada sejumlah 5 (lima) orang, kemudian JDIH BPK Perwakilan DIY mengelola 2 website, yaitu website JDIH BPK RI dan JDIH BPK Perwakilan DIY,” tuturnya.
“Produk hukum yang diunggah ke website JDIH BPK Perwakilan DIY antara lain adalah Perda, Perkada dan Entitas Pemeriksaan. Sedangkan yang diunggah ke website JDIH BPK RI antara lain meliputi Database Peraturan, Catatan Berita, Matriks Perbandingan Peraturan Perundang-undangan, dan Tulisan Hukum,” lanjutnya.
“Namun demikian, sebelum diunggah ke website, semua dokumen telah melewati prosedur penggunaan OCR yang tujuannya agar pembaca mudah mencari kata kunci”, pungkasnya.(*)
(Siti Nur Mahmudah-Edited)