Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Imbau KPU Sleman dan Jajaran Antisipasi TPS Rawan

Pengawasan Tungsura

Panwaslu Kecamatan Cangkringan mengawasi proses penghitungan perolehan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024 (Ilustrasi).

SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman mengimbau KPU Kabupaten Sleman dan jajarannya hingga KPPS untuk mengantisipasi TPS-TPS rawan yang terdapat di wilayahnya masing-masing. Hal ini penting guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.


“Dalam sisa waktu yang ada dan di masa persiapan pembentukan TPS, kami mengimbau kepada KPU dan jajarannya hingga KPPS untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap TPS-TPS rawan di wilayahnya masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (20/11/2024).


SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman mengimbau KPU Kabupaten Sleman dan jajarannya hingga KPPS untuk mengantisipasi TPS-TPS rawan yang terdapat di wilayahnya masing-masing. Hal ini penting guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.


“Dalam sisa waktu yang ada dan di masa persiapan pembentukan TPS, kami mengimbau kepada KPU dan jajarannya hingga KPPS untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap TPS-TPS rawan di wilayahnya masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (20/11/2024).


Bawaslu Kabupaten Sleman, lanjut Arjuna, telah melakukan potensi kerawanan di masing-masing TPS di wilayah Kabupaten Sleman. Hasil pemetaan ini juga telah disampaikan kepada Bawaslu RI. “Setidaknya terdapat 8 variabel dengan 28 indikator kerawanan TPS yang dipetakan Bawaslu Sleman,” tuturnya. 


Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra. Dari 28 indikator kerawanan, beberapa indikator diantaranya terkait gangguan keamanan, netralitas para pihak, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.


Bawaslu Kabupaten Sleman, sambungnya, juga mengimbau KPU Kabupaten Sleman untuk tepat waktu melakukan pendistribusian logistik pemungutan suara ke TPS paling lambat H-1 pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan. 


“Serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” ujarnya. (*)