Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Imbau Hentikan Penyebaran Informasi Bohong dan Kampanye "Ilegal"

Sticker

Sticker berita hoaks (Ilustrasi)

SLEMAN -- Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, mendapati adanya penyebaran informasi bohong (hoaks) dan kegiatan kampanye "ilegal" oleh relawan yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye pasangan calon (paslon). Menyikapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengimbau kepada kelompok masyarakat atau pihak-pihak tertentu untuk menghentikan penyebaran hoaks dan kampanye "ilegal" tersebut di sisa masa kampanye dan masa tenang nantinya. 


SLEMAN -- Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, mendapati adanya penyebaran informasi bohong (hoaks) dan kegiatan kampanye "ilegal" oleh relawan yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye pasangan calon (paslon). Menyikapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengimbau kepada kelompok masyarakat atau pihak-pihak tertentu untuk menghentikan penyebaran hoaks dan kampanye "ilegal" tersebut di sisa masa kampanye dan masa tenang nantinya. 


"Bawaslu Sleman mengimbau kepada masyarakat mari bersama-sama kita jaga kondusifitas tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ini, hentikan penyebaran informasi bohong dan kampanye "ilegal"," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. 


Penyebaran informasi bohong dan kampanye "ilegal", jelas Arjuna, tentu sangat mengganggu tahapan kampanye yang sedang berjalan. Tindakan-tindakan itu berpotensi merugikan kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang saat ini sedang berkontestasi serta mengganggu ketertiban masa kampanye yang sedang berjalan. Terlebih nanti bila memasuki masa tenang. 


Contohnya, lanjutnya, adanya informasi yang beredar terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang mengatasnamakan salah satu  paslon melalui pesan di WhatsApp (WA) grup. Padahal, penyaluran bansos ke masyarakat saat ini dihentikan sementara hingga selesainya tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri. 


"Kalau penyebaran informasi bohong ini diteruskan, tentu sangat merugikan paslon dan masyarakat," tutur Arjuna. 


Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, menjelang berakhirnya masa kampanye pada 23 November mendatang, jajaran pengawas Pemilu juga masih menemukan adanya pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang bernada negatif terhadap salah satu paslon. "Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan bersama serta kondusifitas wilayah masing-masing, hentikan pemasangan spanduk-spanduk provokatif ini," ujarnya. (*)