Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Bentuk Tim Penilai Pemusnahan Arsip

foto rapat internal

Bawaslu Kabupaten Sleman bentuk tim penilai arsip dalam pemusnahan arsip gelombang II pada tahun 2026 (30/4/2026)

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya mempercepat proses pemusnahan arsip, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Pembentukan Tim Penilai Daftar Arsip Usul Musnah yang diselenggarakan di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Kamis, 30 April 2026.

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya mempercepat proses pemusnahan arsip, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Pembentukan Tim Penilai Daftar Arsip Usul Musnah yang diselenggarakan di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Kamis, 30 April 2026.

Dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Drs. Suparno, dan seluruh jajaran Kasubbag dan staf sekretariat, pembentukan tim penilai ini berfungsi untuk melakukan seleksi, verifikasi, dan memastikan arsip yang diusulkan musnah habis jadwal retensi arsipnya, tidak lagi memiliki nilai guna, dan tidak terkait perkara hukum.

Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Lupita Ayu Laksmi, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip, tidak semua arsip itu disimpan secara permanen, terdapat pula arsip yang memiliki masa guna dan simpan antara tiga hingga empat tahun dan setelah itu dapat dimusnakan.

“Selain berdasarkan jadwal retensi arsipnya, tujuan dari pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta menyelamatkan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya atau pihak-pihak yang ingin menyalahgunaan keberadaan arsip tersebut,” ujarnya.

“Sehubungan dengan hal itu, pada hari ini kita akan membentuk dua tim penilai arsip yang tugasnya selain membuat berita acara dan laporan pemusnahan arsip, juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa arsip yang diusulkan musnah memang arsip yang secara regulasi sudah dapat dimusnahkan,” sambungnya.

Sementara itu, Drs. Suparno selaku penanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan arsip di Bawaslu Kabupaten Sleman menambahkan jika pengelolaan arsip hasil pengawasan pemilu yang tertata baik bertujuan untuk menjamin ketersediaan bukti autentik yang akurat, mencegah hilangnya data penting, serta mempercepat temu-kembali informasi. Hal ini sangat krusial sebagai alat pelindung hukum, memori institusi, dan referensi evaluasi demokratisasi.(*)