Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Harus Solid dan Berintegritas

Pengawas Pemilu Harus Solid dan Berintegritas

SLEMAN-“Sebagai seorang pengawas Pemilu, kita harus selalu solid dan memiliki integritas yang tinggi,” itulah kalimat yang ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, kepada para peserta kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di Kabupaten Sleman yang terdiri dari jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan pada Kamis, 11 Mei 2023, di Hotel Crystal Lotus, Jl. Magelang, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman.


“Untuk mencapai soliditas dan integritas yang telah disebutkan tadi, maka kita juga harus dapat membangun kekompakan dalam kelompok kita,” tuturnya kembali.


“Terdapat tujuh metode untuk membangun kekompakan dari sebuah tim atau kelompok, diantaranya adalah bekerja dalam kerangka pemikiran secara bersama, memberi kesempatan anggota tim menjadi pemimpin untuk membawa ke tingkat kemampuan dan tanggung jawab yang lebih besar lagi, memberikan bantuan kepada anggota tim yang masih lemah, melakukan pekerjaan bersama atas nama kelompok atau keberhasilan bersama, selalu bergandengan tangan dalam menghadapi persaingan, pemerataan penguasaan keahlian, dan saling menaruh hormat untuk menjaga keutuhan tim atau kelompok,” imbuhnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati, menyampaikan materi tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.


“Bapak dan Ibu, amanat terhadap pembinaan pengawas Pemilu, tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 96, Pasal 100, Pasal 104, Pasal 107 Huruf b, dan Pasal 110 Huruf b,” ujarnya.


“Pembinaan terhadap jajaran pengawas Pemilu dilakukan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawas Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu,” lanjutnya.


“Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, pembinaan kepada jajaran pengawas Pemilu dilakukan dengan cara peningkatan kapasitas yang meliputi bimbingan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan. Kemudian, pembinaan juga dapat berupa pengawasan kinerja yang terdiri dari supervisi, pemantauan, evaluasi, dan inspeksi mendadak. Sedangkan yang terakhir adalah melalui metode penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas Pemilu serta pembinaan berdasarkan putusan DKPP dan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota,” pungkasnya.(*)