Lompat ke isi utama

Berita

Lantik PAW Panwaslu Kecamatan Kalasan, Ketua Bawaslu Sleman Sampaikan Ini

Lantik PAW Panwaslu Kecamatan Kalasan, Ketua Bawaslu Sleman Sampaikan Ini

SLEMAN-Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kalasan, Nenci Ferronica Apri Melinda. Acara pelantikan bersamaan dengan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di Kabupaten Sleman yang dilaksanakan di Crystal Lotus Hotel pada Kamis, 11 Mei 2023.


Dalam sambutannya, Karim, sapaan akrabnya, menyampaikan tentang cara-cara untuk memelihara etos kerja sebagai seorang pengawas pemilu, yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas.


“Sahabat semuanya, kerja keras yang dimaksud adalah kita bekerja dengan sungguh-sungguh hingga mencapai target yang diinginkan. Sementara kerja cerdas adalah bekerja dengan menggunakan banyak metode dan pendekatan,” tuturnya.


“Selain itu, sebagai seorang pengawas pemilu, kita juga harus bekerja secara ikhlas dan tuntas. Bekerja secara ikhlas maksudnya adalah bekerja dengan tulus, tidak semata-mata mengharapkan imbalan materi, sedangkan bekerja secara tuntas adalah segera menyelesaikan pekerjaan yang ditargetkan tanpa banyak menunda-nunda,” jelasnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati mengatakan jika mekanisme PAW Panwaslu Kecamatan Kalasan ini berdasar pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.


“Panwaslu Kecamatan Kalasan sebelumnya, Dimas Permana, telah mengundurkan diri pada 26 April 2023, sehingga sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam Perbawaslu tersebut, maka Dimas Permana digantikan oleh urutan di bawahnya, yaitu atas nama Nenci Ferronica Apri Melinda,” jelasnya.


“Urutan PAW ini merupakan hasil dari nilai enam besar yang diperoleh saat dilaksanakannya rekrutmen Panwaslu Kecamatan pada September tahun lalu. Kami berharap, pasca dilantik, PAW Panwaslu Kecamatan Kalasan ini dapat segera menyesuaikan diri dan mengejar ketertinggalan karena jadwal pengawasan tahapan Pemilu 2024 semakin padat,” ujarnya. (*)