Lompat ke isi utama

Berita

Undang Pengawas Pemilu Adhoc, Bawaslu Sleman Ulas DIM PKPU Kampanye

Undang Pengawas Pemilu Adhoc, Bawaslu Sleman Ulas DIM PKPU Kampanye


SLEMAN-Bawaslu Kabupaten Sleman mengundang Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa se-Kabupaten Sleman dalam acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Jum’at, 28 Juni 2023.


Bertempat di Indoluxe Hotel Yogyakarta, sosialisasi dan implementasi ini terkait dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).


Terkait dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan jika terdapat beberapa pasal dalam PKPU ini yang masih perlu diperjelas dan lebih diperinci lagi. Diantaranya adalah pada Pasal 6 (enam) ayat 4 (empat) yang membahas tentang pengecualian masyarakat terkait peserta Pemilu yang belum diperinci dengan jelas siapa saja yang dikecualikan sehingga dapat berpotensi membingungkan.


Kemudian pada pasal 9 (sembilan) pada ayat 4 (empat) dan 5 (lima), disebutkan bahwa proses pendaftaran dan  salinan dokumen pendaftaran pelaksana kampanye Pemilu disampaikan tembusannya kepada Bawaslu dan Polri, namun pada kenyataannya tidak ada tembusan susunan pelaksana kampanye kepada Bawaslu maupun Polri.


“Total ada 24 pasal yang kami bahas bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa pada kegiatan kali ini. Masukan dan saran untuk per pasalnya akan kami tuangkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan akan kami sampaikan saat terdapat jadwal rapat dengan KPU,” jelas pria lulusan Universitas Jenderal Sudirman ini.


Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menerangkan tentang perlindungan dan advokasi hukum untuk pengawas Pemilu dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023.


Dalam Perbawaslu tersebut, jajaran pengawas Pemilu yang dapat menerima advokasi hukum antara lain adalah pimpinan, mantan pimpinan, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan mantan pegawai di Bawaslu serta pihak lain yang membutuhkan advokasi hukum yang dalam pekerjaannya masing berkaitan dengan pengawasan Pemilu seperti pengawas partisipatif atau pemantau Pemilu.
“Dalam pelaksanaan pemberian advokasi hukum, dilakukan dengan dua cara yaitu pemberian advokasi secara litigasi dan pemberian advokasi secara non-litigasi. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi upaya pendampingan advokasi hukum bagi pengawas Pemilu, yaitu bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai atau mantan pimpinan, pejabat, dan mantan pegawai yang melakukan gugatan hukum terhadap Bawaslu atau yang diberhentikan tidak dengan hormat,” pungkasnya.(*)