Lompat ke isi utama

Berita

Siap Kolaborasi Sukseskan Pemilu Tahun 2024

Siap Kolaborasi Sukseskan Pemilu Tahun 2024


SLEMAN-Bawaslu Kabupaten Sleman menyatakan siap berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman dalam rangka menyukseskan Pemilu Tahun 2024, terutama dari segi pengawasan dan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar regulasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, saat melakukan audiensi dengan Satpol PP Kabupaten Sleman pada Senin, 02 Oktober 2023.


Wiwit, sapaan akrabnya, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Satpol PP ini menyampaikan tentang perlunya dukungan Satpol PP dalam pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Terlebih dalam konteks melakukan penertiban APS dan APK yang dipasang di tempat-tempat yang melanggar seperti di pohon, tiang listrik, dan lampu pengatur lalu lintas. Meskipun untuk saat ini, ranah penertiban masih berada di wewenang Satpol PP dengan memakai regulasi tentang pemasangan reklame.


“Saya melihat, pada pengawasan Pemilu tahun 2019, koordinasi dan kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Sleman dengan Satpol PP berjalan dengan sangat baik, terutama terkait dengan penertiban APK melanggar pada masa kampanye dan masa tenang. Untuk itu, pada pertemuan siang hari ini kami ingin kembali melanjutkan kerjasama itu dalam rangka mendukung pengawasan Pemilu tahun 2024” tuturnya.


Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini mengatakan, dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang Satpol PP dalam pelaksanaan Pemilu, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna essensi tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena itu Bawaslu dan Satpol PP sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam menangani APK.


Kemudian, Penertiban APK menjadi langkah untuk memastikan bahwa semua calon atau partai politik memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan diri mereka. Tanpa penertiban, ada risiko bahwa satu pihak akan mendominasi ruang publik dengan alat peraga sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidaksetaraan bagi sesama peserta Pemilu.


Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan, mengutarakan jika instansinya siap mendukung kerja-kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman terlebih dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.


“Pada prinsipnya, sehubungan dengan mekanisme penertiban APK, pihak kami akan mengikuti regulasi yang ada, baik regulasi dari Bawaslu dan KPU, maupun regulasi dari Pemerintah Kabupaten. Khusus regulasi dari Pemerintah Kabupaten berupa Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Daerah (Perda) baru yang nantinya spesifik mengatur tentang APK, untuk saat ini masih pada tahapan revisi dari Perbup atau Perda yang lama,” ujarnya.(*)