Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Harus Mempunyai Rasa Memiliki

Pengawas Pemilu Harus Mempunyai Rasa Memiliki


SLEMAN-"Mulat Sarira Hangrasawani, Rumangsa Melu Handarbeni, Wajib Melu Hangkrungkebi", itulah sebuah kutipan yang berasal dari Raden Mas Said atau KGPAA. Mangkunegoro I yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, saat membuka kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 bertemakan Pemetaan Masalah Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman pada Selasa, 11 April 2023.


“Sebagai seorang pengawas pemilu, kita wajib mempunyai rasa memiliki terhadap lembaga yang menaungi kita dan rasa untuk mendukung serta menjaga keberlangsungan hidup lembaga kita,” tutur Karim menjelaskan maksud dari kutipan tersebut kepada para peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman ini.


“Dan itu sudah terlihat dari kinerja Bapak dan Ibu semua saat melakukan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di tingkat kalurahan dan tingkat kapanewon pada tanggal 31 Maret dan 2 April 2023 yang lalu,” lanjutnya.


“Dari semua hasil pengawasan itu, telah kami sampaikan saat kami menghadiri rapat pleno rekapitulasi DPHP dan DPS tingkat kabupaten di tanggal 5 April kemarin,” pungkasnya.


Sementara itu, terkait dengan pemetaan masalah pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) dan DPS, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan tentang jumlah pemilih yang tercantum di DPS Sleman dengan total laki-laki 413. 026 dan perempuan 437. 812 dengan jumlah TPS sebanyak 3.446.


Selain dari jumlah pemilih dan jumlah TPS, Arjuna juga menyampaikan tentang daftar inventarisasi masalah yang ditemukan dalam pengawasan DPS ini.


“Dari hasil pengawasan rapat pleno tingkat kabupaten kemarin, masih banyak kita temukan pemilih yang sudah meninggal dunia di DPS dikarenakan belum adanya akta meninggal dunia, potensi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP, dan pemilih mutasi yang belum dicoklit sehingga diperlukan pencermatan apakah sudah dicoklit di tempat yang baru,” imbuhnya. (*)