Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Harus Berani dan Tegas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

Panwascam Harus Berani dan Tegas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

SLEMAN-Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu ad hoc, khususnya Panwaslu Kecamatan, dalam menangani pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah kerjanya, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran bertemakan Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 pada Rabu-Kamis, 7-8 Juni 2023.


Dalam sambutan yang diberikan saat membuka kegiatan yang berlangsung di Garden Room Eastparc Hotel Yogyakarta ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan tentang adanya potensi pelanggaran di setiap tahapan Pemilu 2024.


“Sahabat semuanya, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sleman,” tuturnya.


“Sudah tentu, terdapat potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi dalam tahapan tersebut, begitu juga dengan tahapan-tahapan yang lain,” lanjut alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.


“Sehubungan dengan hal itu, kami berharap Panwaslu Kecamatan bisa dengan jeli dalam melakukan pengawasan di wilayah kerjanya. Dapat bertindak dengan berani dan tegas dalam menangani pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan,” pungkasnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menyampaikan tentang teknis-teknis penanganan pelanggaran di ranah Panwaslu Kecamatan.


“Bapak dan ibu, masih seperti pada Pemilu 2019 yang lalu, awal dari sebuah penanganan pelanggaran dapat dari temuan atau laporan. Untuk laporan, maka harus dipastikan dulu apakah telah memenuhi syarat formil dan syarat materiilnya,” ujarnya.


“Untuk waktu laporan dugaan penanganan pelanggaran dapat disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan atau sesuai tingkatan paling lambat tujuh (7) hari hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. Hari laporan atau temuan adalah hari kalender, sedangkan dalam proses penanganan pelanggarannya adalah hari kerja,” lanjut jebolan Fakultas Hukum UII ini.


“Jangan lupa juga bapak dan ibu untuk membuat kajian terhadap temuan atau laporan tersebut. Dalam proses kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah,” lanjutnya kembali.


“Mengenai pelanggaran Pemilu sendiri, terbagi ke dalam pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, dan pelanggaran kode etik Pemilu,” imbuhnya.(*)