Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Validitas DPS, Bawaslu Sleman Awasi Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan

Kawal Validitas DPS, Bawaslu Sleman Awasi Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan


SLEMAN-Dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan/Kapanewon pada Rabu, 10 Mei 2023.


Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa dalam arahannya menyampaikan jika dalam pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Sleman akan membagi personel untuk mendukung pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.


“Sesuai surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Sleman, Rapat Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 10 Mei 2023,” tuturnya.


“Sehubungan dengan hal tersebut, kita akan membagi personel untuk menyebar di 17 kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman ini untuk membersamai Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan,” lanjutnya.


“Jadwal rapat pleno masing-masing kapanewon kemungkinan besar akan berbeda, untuk itu kami telah memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan agar berkoordinasi dengan PPK terkait jadwal rapat pleno DPSHP ini,” imbuhnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk terus mengawal pemutakhiran daftar pemilih saat menghadiri rapat pleno DPSHP ini.


“Terkait dengan pengawasan rapat pleno DPSHP tingkat kecamatan, kami menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan agar memastikan dan mengkonfirmasi kembali upaya tindak lanjut yang telah dilakukan oleh PPK terhadap seluruh saran pencermatan ulang yang telah disampaikan ke PPK,” ujarnya.


“Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan temuan terbaru bila memang dalam jeda waktu 1 hingga 2 hari terakhir terdapat pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat,” sambungnya.


“Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga wajib membangun komitmen bersama dengan PPK untuk terus mengawal validitas data pemilih di masing-masing kapanewon dan membersihkan data pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, termasuk upaya untuk mencari dokumen pendukung terkait perubahan data pemilih ini,” pungkasnya. (*)