Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Ajak Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal

Bawaslu Sleman Ajak Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal

SLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar,S.Sos.,M.H., mengajak partai politik agar mematuhi regulasi dengan tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Politik Bagi Partai Politik dengan tema Membangun Kondusivitas dan Menjaga Integritas Selama Masa Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 12 September 2023.


Lebih lanjut, Arjuna menyampaikan jika saat ini Kabupaten Sleman menempati posisi ke-25 dari 85 kabupaten/kota yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tinggi dengan poin 64,56. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Kabupaten Sleman rawan dengan potensi-potensi pelanggaran Pemilu yang salah satunya adalah melakukan kampanye di luar tahapan kampanye.


“Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu,” tuturnya kepada seluruh peserta yang hadir.


“Oleh karena itu, pada masa sosialisasi saat ini, peserta Pemilu maupun calon anggota legislatif yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS), belum diperbolehkan untuk menampilkan citra diri, visi, misi, program, dan ajakan untuk memilih dalam sosialisasi yang diadakan. Adapun sosialisasi dan pendidikan politik secara internal dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu dan KPU sesuai dengan tingkatannya,” lanjutnya.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Bentuk-bentuk kampanye yang nanti dilakukan dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, debat pasangan calon, rapat umum, iklan di media cetak, media elektronik, dan juga media daring atau media sosial.


Kegiatan yang berlangsung di Boyong Resto, Jl. Pakem-Turi Km. 03, Kumendung, Candibinangun, Kapanewon Turi ini dibuka oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol DIY, Bagas Senoaji, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Sleman.(*)