Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Ajak Panwascam Petakan Isu Strategis Pengawasan Pemilu 2024

Bawaslu Sleman Ajak Panwascam Petakan Isu Strategis Pengawasan Pemilu 2024

SLEMAN-Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mengajak jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk melakukan konsolidasi program dan melakukan pemetaan isu-isu strategis dalam acara Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Sleman yang diselenggarakan pada Jum’at, 22 September 2023.


Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos.,M.H., menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan harus berbasis kepada program-program kerja yang disesuaikan dengan tahapan yang akan diawasi sehingga memudahkan dalam memetakan kerawanan-kerawanan yang sering terjadi di wilayah kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilu. Begitupun juga dengan isu-isu strategis apa yang sering muncul di masyarakat. Pemetaan isu-isu strategis diperlukan untuk lebih memaksimalkan pengawasan akan lebih difokuskan ke tahapan apa saja.


“Setiap tahapan memiliki tingkat kerawanan sendiri-sendiri. Namun demikian, jika belajar pada pengawasan tahapan Pemilu 2019, tahapan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi berada pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, tahapan pendaftaran bacaleg, tahapan kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” tuturnya.


“Untuk itu, kami meminta kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk dapat memetakan tingkat kerawanan dan isu-isu strategis yang terjadi di wilayah kerjanya agar pengawasan yang dilakukan bisa lebih fokus dan lebih terstruktur. Jangan lupa juga untuk selalu menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A Pengawasan karena Form A Pengawasan adalah bukti otentik kinerja kita dan sangat diperlukan jika terjadi PHPU,” lanjutnya.


Senada dengan yang disampaikan oleh Arjuna, salah satu narasumber dalam kegiatan fasilitasi ini, Dian Permata, menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan harus jeli dan cermat dalam melakukan pengawasan karena seringkali potensi-potensi pelanggaran justru muncul di luar tahapan. Salah satu contohnya adalah masa-masa sosialisasi yang hanya memiliki perbedaan tipis dengan tahapan kampanye.


“Di masa sosialisasi saat ini, Panwaslu Kecamatan perlu juga untuk memahami regulasi-regulasi yang lain karena bisa jadi potensi pelanggaran yang terjadi memang tidak melanggar aturan Pemilu, tetapi justru melanggar aturan yang lain.” Ujar akademisi dari Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor ini.


Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY, Agung Nugroho, yang menjadi keynote speech dalam kegiatan ini menyampaikan jika Panwaslu Kecamatan harus dapat melakukan pengawasan secara detail dan komprehensif. Harus mampu memahami regulasi di tiap tahapannya agar pengawasan yang dilakukan menjadi pengawasan yang tepat sasaran dan berkualitas, tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban semata.


Acara yang yang berlangsung di Artotel Yogyakarta, Jl. Kaliurang, Depok, Sleman ini selain dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan, juga dihadiri oleh jajaran Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.(*).